Syarat Foto Paspor Dinas Apa itu Paspor Dinas?
Syarat Foto Paspor Dinas – Paspor Dinas adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh pemerintah untuk pegawai negeri yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor Dinas memberikan kebebasan bagi pegawai untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa perlu mengurus visa secara mandiri. Online Paspor Di Makassar: Semua yang Perlu Anda Ketahui
Syarat Foto Paspor Dinas Mengapa Foto Paspor Dinas Sangat Penting?
Foto paspor dinas adalah salah satu persyaratan utama dalam pengurusan paspor dinas. Foto paspor dinas di gunakan sebagai identifikasi diri dan untuk memastikan bahwa pemegang paspor dinas adalah orang yang berhak mendapatkannya.
Apa Saja Syarat Foto Paspor Dinas 2024?
Berikut ini adalah syarat foto yang harus di penuhi:
- Selanjutnya, Foto harus berwarna dengan latar belakang putih atau biru muda
- Selanjutnya, Ukuran foto harus 4cm x 6cm
- Selanjutnya, Wajah harus terlihat jelas dan tidak boleh terlalu kecil atau terlalu besar
- Selanjutnya, Tidak boleh memakai kacamata, topi atau aksesoris yang menutupi wajah
- Selanjutnya, Tidak boleh memakai pakaian dengan warna yang sama dengan latar belakang
- Selanjutnya, Tidak boleh memakai pakaian berwarna hitam atau putih
- Selanjutnya, Foto harus di ambil dalam keadaan yang terang tidak boleh redup
Bagaimana Cara Mengambil Foto yang Tepat?
Untuk memenuhi syarat foto, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan saat mengambil foto:
- Pemegang paspor harus menghadap langsung ke arah kamera
- Selanjutnya, Wajah harus terlihat jelas tanpa bayangan atau refleksi
- Selanjutnya, Mata harus terbuka dan terlihat jelas
- Selanjutnya, Tidak boleh ada rambut yang menutupi wajah atau bagian mata
- Selanjutnya, Tidak boleh ada bayangan yang menutupi wajah atau bagian mata
- Selanjutnya, Tidak boleh ada refleksi dari kaca atau benda lain
Bagaimana Jika Syarat Foto Paspor Dinas Tidak Terpenuhi?
Jika syarat foto tidak terpenuhi, maka pemohon akan di minta untuk mengulang pengambilan. Jika pemohon sudah mengambil sebanyak tiga kali namun tetap tidak memenuhi syarat, maka paspor dinas tidak akan di terbitkan dan pemohon harus mengajukan pengambilan kembali.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups