Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Anak 2024

Adi

Updated on:

Syarat Dokumen Pembuatan Paspor Anak 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat Dokumen Pembuatan Paspor – Apakah anda memiliki rencana untuk membawa anak anda ke luar negeri pada tahun 2024? Jika iya, pastikan untuk mempersiapkan dokumen paspor anak sejak dini. Agar tidak terlambat, sebaiknya ketahui sekarang apa saja syarat dan dokumen yang harus di siapkan untuk membuat paspor anak pada tahun 2024. Berikut ini adalah semua informasi yang perlu anda ketahui.

Persyaratan Paspor Anak – Syarat Dokumen Pembuatan Paspor

Sebelum membuat paspor anak, pastikan bahwa anak anda sudah memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Anak harus berusia di bawah 18 tahun
  • Anak harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia
  • Anak harus memiliki KTP-el atau Akta Kelahiran
  • Anak harus memiliki izin dari orang tua atau wali yang sah
  Jasa Paspor Pulo Jakarta

Pastikan bahwa anak anda sudah memenuhi semua persyaratan di atas sebelum memulai proses pembuatan paspor anak. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka proses pembuatan paspor anak tidak akan dapat di lakukan.

Dokumen yang Harus Di siapkan – Syarat Dokumen Pembuatan Paspor

Dokumen yang Harus Di siapkan - Syarat Dokumen Pembuatan Paspor

Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu di siapkan untuk membuat paspor anak:

  • Akta Kelahiran Anak
  • KTP-el atau Akta Kelahiran Orang Tua atau Wali Anak
  • Surat Izin Orang Tua atau Wali Anak
  • Surat Keterangan Kewarganegaraan
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Perkawinan Orang Tua atau Wali Anak (jika ada)
  • Fotokopi KTP-el Orang Tua atau Wali Anak
  • Bukti Pembayaran Paspor Anak

Pastikan bahwa semua dokumen yang di perlukan sudah di siapkan dengan lengkap dan benar. Jangan lupa untuk melakukan fotokopi dokumen-dokumen tersebut agar tidak kehilangan dokumen asli.

Proses Pembuatan Paspor Anak – Syarat Dokumen Pembuatan Paspor

Proses Pembuatan Paspor Anak - Syarat Dokumen Pembuatan Paspor

Setelah semua persyaratan dan dokumen sudah di penuhi dan di siapkan, langkah selanjutnya adalah memulai proses pembuatan paspor anak. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Isi formulir pembuatan paspor anak yang bisa di dapatkan melalui website resmi Di rektorat Jenderal Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id/).
  2. Serahkan formulir beserta dokumen-dokumen yang di perlukan ke kantor Imigrasi terdekat.
  3. Tunggu proses verifikasi dokumen yang akan di lakukan oleh petugas Imigrasi.
  4. Jika dokumen sudah terverifikasi, maka hasil pengajuan paspor anak akan di umumkan melalui website resmi Di rektorat Jenderal Imigrasi. Jika dinyatakan di terima, maka paspor anak bisa di ambil di kantor Imigrasi terdekat.
  Cek Paspor Masih Aktif 2024

Selanjutnya Proses pembuatan paspor anak membutuhkan waktu sekitar 5-10 hari kerja. Oleh karena itu, pastikan untuk mempersiapkan dokumen paspor anak sejak jauh-jauh hari agar proses pembuatan paspor anak berjalan lancar dan tidak terlambat.

Kesimpulan Syarat Dokumen Pembuatan Paspor

Maka Itulah syarat dan dokumen yang harus di penuhi untuk membuat paspor anak pada tahun 2024. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan benar agar proses pembuatan paspor anak berjalan lancar. Jangan lupa untuk memeriksa kembali dokumen sebelum mengajukan pembuatan paspor anak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.

Baca Juga: Cetak Sampul Paspor 2024

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

  Foto Paspor Boleh Rambut Berwarna 2023

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor