SYARAT DAN PROSEDUR WNA YANG INGIN ADOPSI WNI

Adi

Updated on:

SYARAT DAN PROSEDUR WNA YANG INGIN ADOPSI WNI
Direktur Utama Jangkar Goups

syarat wna adopsi wni atau biasa di sebut juga dengan pengangkatan anak ialah suatu perbuatan atau tindakan hukum yang mengalihkan anak dari lingkungan wali, orang tua yang sah atau orang lain yang mempunyai tanggung jawab atas pendidikan, perawatan, dan membesarkan anak tersebut sampai besar, ke dalam keluarga angat/ orang tua angkat dan mempersiapkan syarat wna adopsi wni.

Pengangkatan anak pada dasarnya terdiri dari syarat wna adopsi wni :

  1. Pengangkatan anak WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Pengangkatan anak warga negara Asing atau WNA dengan Warga Negara Indonesia ataupun bisa sebaliknya.

 

Untuk poin kedua yaitu pengangkatan anak antara WNA dengan WNI atau sebaliknya ini di bagi menjadi :

  1. Pengangkatan anak WNA yang ada di Indonesia oleh WNI dan
  2. Pengangkatan anak WNI oleh WNA

 

PENGANGKATAN ANAK, SYARAT DAN PROSEDUR WNA YANG INGIN ADOPSI WNI

syarat wna adopsi wni Sebenarnya kejadian pengangkatan anak WNI (Warga Negara Indonesia) oleh WNA (Warga Negara Asing) hanya dapat dilakukan sebagai bentuk upaya terakhir. Jadi kalau bisa pengangkatan anak Indonesia harusnya dilakukan oleh Warga Negara Indonesia juga.

 

contoh penetapan adopsi anak, SYARAT DAN PROSEDUR WNA YANG INGIN ADOPSI WNI ALASAN ADOPSI ANAK, SYARAT DAN PROSEDUR WNA YANG INGIN ADOPSI WNI PUTUSAN PENGADILAN ADOPSI ANAK, SYARAT DAN PROSEDUR WNA YANG INGIN ADOPSI WNI

 

Untuk pengangkatan anak WNI (Warga Negara Indonesia) oleh WNA (Warga Negara Asing) ini bisa dilakukan hanya melalui putusan dari pengadilan. Sedangkan untuk syarat anak yang akan di angkat dan uga prosedur dari penagngkatan anak melalui putusan pengadilan oleh Warga Negara Asing (WNA) ini pada dasarnya sama saja dengan prosedur pengangkatan anak oleh WNI.

  HAM DI DALAM PERANAN HUKUM DAN JUGA ADVOKAT

Persyaratan Adopsi Anak

Namun, sebenarnya ada syarat tambahan untuk pengangkatan anak WNI (Warga Negara Indonesia) oleh WNA (Warga Negara Asing), yaitu harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya :

 

PENGANGKSYARAT ADOPSI ANAKATAN ANAK, SYARAT DAN PROSEDUR WNA YANG INGIN ADOPSI WNI

  1. sudah memperoleh izin yang tertulis dari pemerintah negara asal pemohon yang mealui kedutaan ataupun perwakilan dari negara pemohon yang ada di Negara Indonesia.
  2. Sudah memperoleh izin secara tertulis dari menteri
  3. Harus melalui suatu lembaga pengasuhan anak.

Nah, adapun syarat bagi calon orang tua angkat yang dalam artian syarat untuk WNA (Warga Negara Asing) untuk dapat mengadopsi anak antara lain :

  1. Sehat secara jasmani dan juga rohani
  2. Memiliki umur atau usia paling rendah 3o tahun dan paling tua di umur 55 tahun
  3. Mempunyai agama yang sama dengan agama yang dimilik oleh calon anak angkat
  4. Memiliki kelakuan baik dan juga tidak pernah mempunyai kasus hukum karena tindak kejahatan
  5. Mempunyai kasus pernikahan paling cepat 5 tahun
  6. Bukan pasangan sejenis atau penyuka sejenis
  7. Hanya memiliki maksimal 1 orang anak atau tidak mempunyai anak sama sekali
  8. Mempunyai ekonomi dan sosial yang mempuni
  9. Mempunyai izin dan persetujuan dari anak, orang tua, atau wali
  10. Diwajibkan membuat pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa pengangkatan atau adopsi anak adalah demi kepentingan terbaik untuk sang anak, perlindungan dan kesejahteraan anak
  11. Terdapat laporan sosial yang berasal dari pekerja sosial setempat
  12. Dalam waktu 6 bulan pertama telah mengasuh calon anak angkat sejak izin mengasuh di berikan
  13. Memperoleh izin dari kepala instansi sosial atau menteri

Selain memenuhi syarat syarat yang terdapat di atas, sebagai calon orang tua angkat Warga Negara Asing (WNA) juga diwajibkan memenuhi syarat antara lain :

  1. Dalam waktu 2 tahun telah tinggal di Indonesia
  2. Sudah mendapat persetujuan secara tertulis dari pemerintah negara si pemohon
  3. Rutin membuat surat pernyataan yang melaporkan perkembangan anak kepada kementrian Luar Negeri RI melalui Perwakilan RI (Republik Indonesia) setempat.

 

Bagi WNA yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan permohonan pengangkatan anak diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan serta harus dilaksanakan bertempat di Indonesia. Dalam proses perizinan pengangkatan anak, Menteri dibantu oleh Team Pertimbangan, yaitu team yang dibuat oleh Menteri, yang bekerja memberi alasan dalam mendapatkan izin pengangkatan anak serta beranggotakan perwakilan dari lembaga yang berkaitan.

  Cara ADOPSI ANAK berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia

 

PIPA

Team Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (“Tim PIPA”) ini ialah satu wadah pertemuan pengaturan lintas Lembaga untuk memberi alasan pada Menteri untuk pemberian izin pengangkatan anak yang di kerjakan di antara WNI dengan WNA atau pada Gubernur untuk pemberian izin pengangkatan anak yang dikerjakan antar WNI, yang di adakan dengan komperhensif serta terintegrasi.

 

TIM PIPA, SYARAT DAN PROSEDUR WNA YANG INGIN ADOPSI WNI

Ada pula keharusan lain yang harus di patuhi oleh orangtua angkat WNA, yaitu orangtua angkat harus memberikan laporan perubahan anak pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia lewat Perwakilan Republik Indonesia di tempat paling singkat sekali dalam 1 (satu) tahun, s/d anak berumur 18 (delapan belas) tahun.

 

Tata Langkah Pengangkatan Anak WNI oleh WN

  1. Calon Orang Tua Angkat (“COTA”) ajukan permintaan izin pengasuhan anak pada Menteri Sosial di atas kertas bermaterai cukup hanya menyertakan semua kriteria administratif Calon Anak Angkat (“CAA”) serta COTA;
  2. Menteri c.q. Direktur Service Sosial Anak memberikan tugas Pekerja Sosial Lembaga Sosial untuk lakukan penilaian kelayakan COTA dengan di kerjakan kunjungan rumah pada keluarga COTA;
  3. Direktur Service Sosial Anak atas nama Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Service serta Rehabilitasi Sosial keluarkan Surat Ketetapan Izin Pengasuhan Anak Sesaat pada COTA lewat Instansi Pengasuhan Anak;
  4. penyerahan anak dari Instansi Pengasuhan Anak pada COTA;
  5. tuntunan serta pengawasan dari Pekerja Sosial sepanjang pengasuhan sesaat;
  6. COTA ajukan permintaan izin pengangkatan anak di barengi pengakuan tentang motivasi pengangkatan anak pada Menteri Sosial di kertas bermaterai cukup;
  7. kunjungan rumah oleh Pekerja Sosial Kementerian Sosial serta Instansi Pengasuhan Anak untuk tahu perubahan CAA sepanjang di asuh COTA;
  8. Direktur Service Sosial Anak mengulas hasil penilaian kelayakan COTA, serta mengecek dan mempelajari berkas/dokumen permintaan pengangkatan anak dalam Team PIPA;
  9. di terbitkannya Surat referensi dari Team PIPA mengenai perizinan alasan pengangkatan anak;
  10. Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Service serta Rehabilitasi Sosial keluarkan Surat Izin pengangkatan anak untuk untuk di putuskan di pengadilan;
  11. jika permintaan pengangkatan anak tidak di terima karena itu anak akan kembali pada orangtua kandung/ wali yang resmi/kerabat, Instansi Pengasuhan Anak, atau pengasuhan pilihan lain sesuai kebutuhan paling baik buat anak;
  12. sesudah terbitnya penentuan pengadilan serta selesainya proses pengangkatan anak, COTA melapor serta mengemukakan salinan itu ke Kementerian Sosial; serta
  13. Kementerian Sosial mencatat serta mendokumentasikan pengangkatan anak itu.
  Crime Control Model dan Due Process Model

Hukum Islam:

Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak akan membawa suatu akibat hukum dalam hal jalinan darah, jalinan wali-mewali serta jalinan waris mewaris dengan orangtua angkat. Dia masih jadi pakar waris dari orangtua kandungnya serta anak itu masih menggunakan nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Anda lihat Dari Sisi hukum, AKAPRESS, 1991).

 

HUKUM ISLAM, SYARAT DAN PROSEDUR WNA YANG INGIN ADOPSI WNI

Ketentuan Perundang-undangan:

Dalam Staatblaad 1917 No. 129, mengatakan akiba hukum dari pengangkatan anak ialah anak itu dengan hukum mendapatkan nama dari bapak angkat, jadi anak yang dilahirkan dari perkawinan orangtua angkat serta jadi pakar waris orangtua angkat. Berarti, karena pengangkatan itu karena itu terputus semua jalinan perdata, yang berpangkal pada keturunan sebab kelahiran, yakni di antara orangtua kandung serta anak itu.

 

Agama Calon Anak Angkat serta Calon Orang Tua Angkat

Hal penting yang kira-kira butuh kami berikan masalah pengangkatan anak oleh WNA ini ialah masalah masalah agama. Calon orangtua angkat harus satu agama dengan agama yang di yakini oleh calon anak angkat.Keterangan selanjutnya bisa Anda baca dalam artikel Bolehkah Mengusung Anak yang Berlainan Agama?

 

Contoh Masalah Permintaan Pengangkatan Anak oleh WNA

Walau tidak di penuhi oleh hakim, paling tidak sudah pernah ada contoh masalah pengangkatan anak yang sudah pernah di mohonkan oleh seseorang WNA. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomer 62/Pdt. P/2010/PN. Mkd di ketahui pemohon ialah masyarakat negara Singapura berumur 45 tahun yang sudah lama tinggal di Indonesia untuk kerja. Pemohon belum menikah, tetapi Pemohon benar-benar mengidamkan kedatangan seseorang anak dalam kehidupannya.

 

Walau Pemohon sudah tunjukkan bukti-bukti serta saksi untuk kepentingan ketentuan pengangkatan anak, tetapi menurut pengadilan pemohon belum penuhi kriteria yang di pastikan, diantaranya yakni ketentuan harus telah menikah paling singkat 5 (lima) tahun. Selain itu, pengangkatan anak oleh orangtua tunggal cuma bisa di kerjakan oleh pemohon yang berwarganegara Indonesia. Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, karena itu pengadilan menampik permintaan pengangkatan anak oleh pemohon.

 

SYARAT DAN PROSEDUR WNA YANG INGIN ADOPSI WNI, SYARAT DAN PROSEDUR WNA YANG INGIN ADOPSI WNI

Pengacara Anak

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor