Syarat Dan Biaya Perpanjangan – Memiliki paspor yang masih berlaku adalah suatu keharusan bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri. Namun, apa yang harus di lakukan jika paspor tersebut sudah akan habis masa berlakunya?
Tidak perlu khawatir, karena sekarang ini Anda dapat memperpanjang paspor dengan mudah dan cukup cepat tanpa harus membuang waktu. Akan tetapi, perlu di ingat bahwa Anda harus memenuhi beberapa syarat yang di perlukan dan menyiapkan biaya yang di butuhkan agar proses perpanjangan paspor berjalan lancar.
Syarat dan Biaya Perpanjangan Paspor: Panduan Lengkap
Paspor adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap warga negara yang berencana untuk bepergian ke luar negeri. Paspor merupakan identitas resmi yang di terbitkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk keperluan perjalanan internasional. Namun, seperti halnya dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku tertentu dan akan kedaluwarsa setelah jangka waktu tersebut habis. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memperpanjang paspornya sebelum masa berlakunya berakhir. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang syarat dan biaya perpanjangan paspor.
Syarat Perpanjangan Paspor
Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin memperpanjang paspor. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Paspor yang akan di perpanjang harus masih berlaku atau habis masa berlakunya kurang dari 6 bulan.
2. Wajib memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
3. Ada beberapa dokumen yang wajib di sertakan saat mengajukan permohonan perpanjangan paspor, seperti fotokopi KTP/KK, fotokopi paspor yang akan di perpanjang, dan pas foto terbaru dengan latar belakang warna biru.
4. Apabila Anda memperpanjang paspor karena adanya perubahan data, seperti nama atau alamat, maka Anda harus memiliki dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan tersebut.
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya Pendaftaran Paspor 2024 – Berapa biaya yang harus di keluarkan untuk memperpanjang paspor? Maka, Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku yang di inginkan. Berikut ini adalah daftar biaya perpanjangan paspor untuk tahun 2024:
1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000
2. Kemudian, paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000
3. Selanjutnya, paspor diplomatik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 710.000
4. Lalu, paspor diplomatik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.210.000
5. Setelah itu, paspor dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 710.000
6. Terakhir, paspor dinas dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.210.000
Perlu di catat bahwa biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Oleh karena itu, Anda sebaiknya memperbarui informasi biaya terbaru langsung dari website resmi Kementerian Luar Negeri.
Setelah mengetahui syarat dan biaya perpanjangan paspor untuk tahun 2024, Anda dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik dan memperpanjang paspor Anda tanpa hambatan. Selamat mencoba!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups