Ngurus Syarat Dan Biaya Perpanjang Paspor

Adi

Updated on:

Ngurus Syarat Dan Biaya Perpanjang Paspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Ngurus Syarat Dan Biaya – Paspor adalah dokumen penting yang di perlukan bagi seseorang yang akan bepergian ke luar negeri. Namun, paspor tidak akan selamanya berlaku selamanya. Paspor harus di perpanjang bila masa berlaku sudah habis. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas syarat dan biaya perpanjang paspor di Indonesia.

Ngurus Syarat dan Biaya Perpanjang Paspor: Panduan Lengkap

Paspor adalah dokumen penting bagi setiap warga negara yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, seperti halnya dokumen resmi lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas. Oleh karena itu, perpanjangan paspor menjadi proses yang perlu di lakukan ketika masa berlaku paspor hampir habis atau sudah habis.

  Paspor Indonesia Masuk Israel: Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Ngurus Syarat Perpanjang Paspor

Ngurus Syarat Perpanjang Paspor

Untuk memperpanjang paspor, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Paspor Lama

Anda harus memiliki paspor lama yang akan di perpanjang, kecuali jika paspor hilang atau rusak. Namun, jika paspor hilang atau rusak, Anda harus mengajukan permohonan paspor baru.

2. Foto

Kemudian, anda harus menyediakan foto terbaru sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4 x 6 cm dan latar belakang berwarna putih.

3. Formulir

Lalu, anda harus mengisi formulir permohonan paspor perpanjangan yang dapat di unduh dari situs web Kantor Imigrasi atau dapat di ambil di Kantor Imigrasi terdekat.

4. Dokumen Pendukung

Anda harus menyediakan dokumen pendukung yang di perlukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, atau Kartu Tanda Penduduk.

Ngurus Biaya Perpanjang Paspor

Selanjutnya, biaya perpanjang paspor berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan lama masa berlaku yang di miliki. Berikut adalah biaya perpanjang paspor yang berlaku di Indonesia:

Paspor Biasa

Biaya perpanjang paspor biasa selama 5 tahun adalah Rp355.000 dan selama 10 tahun adalah Rp655.000.

  Tahap Paspor Online

Paspor Diplomatik dan Dinas

Kemudian, biaya perpanjang paspor diplomatik dan dinas selama 5 tahun adalah Rp710.000 dan selama 10 tahun adalah Rp1.310.000.

Proses Ngurus Syarat Dan Biaya Perpanjang Paspor

Lalu, setelah memenuhi syarat dan membayar biaya, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah tahapan proses perpanjang paspor:

1. Verifikasi Dokumen Ngurus Syarat Dan Biaya Perpanjang

Petugas akan melakukan verifikasi dokumen yang Anda sediakan untuk memastikan kelengkapan dan keaslian dokumen.

2. Pembayaran Biaya

Lalu, anda harus membayar biaya perpanjang paspor sesuai dengan jenis paspor dan lama masa berlaku yang di miliki.

3. Foto dan Data

Kemudian, anda akan di ambil foto dan data di lengkapi oleh petugas Kantor Imigrasi.

4. Menerima Paspor Baru

Paspor baru akan di terima sekitar 1 minggu setelah proses pengajuan selesai. Maka, anda dapat mengambil paspor baru di Kantor Imigrasi atau menerima pengiriman melalui pos dengan biaya tambahan.

Kesimpulan Ngurus Syarat Dan Biaya

Perpanjangan paspor adalah proses yang harus di lakukan bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, anda harus memenuhi syarat dan membayar biaya yang berlaku untuk memperpanjang paspor Anda. Kemudian, pastikan untuk mengikuti prosedur dan mempersiapkan dokumen dengan baik agar proses perpanjangan paspor berjalan lancar. Baca Juga: Calo Perpanjang Paspor

  Surat Rekomendasi Pengajuan Paspor

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor