Syarat Cuti TKI Singapura 2023

Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura, cuti merupakan kebutuhan yang tak bisa dihindari. Selain untuk mengunjungi keluarga di Indonesia, cuti juga bisa dimanfaatkan untuk berlibur atau menyusuri tempat-tempat menarik di Singapura. Namun, sebelum mengambil cuti, TKI harus memperhatikan beberapa syarat yang berlaku sesuai dengan aturan pemerintah Singapura. Berikut adalah beberapa syarat cuti TKI Singapura 2023 yang perlu diketahui.

1. Masa Kerja

Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh TKI untuk mengambil cuti adalah masa kerja minimal 6 bulan berturut-turut di Singapura. Artinya, TKI harus sudah bekerja selama enam bulan berturut-turut di Singapura sebelum diizinkan mengambil cuti. Selain itu, TKI juga harus memiliki izin kerja yang masih berlaku selama masa cuti berlangsung.

2. Persetujuan Majikan

Sebelum mengambil cuti, TKI harus mendapatkan persetujuan dari majikan terlebih dahulu. Persetujuan ini bisa berupa surat persetujuan tertulis atau izin resmi dari majikan. TKI harus memperlihatkan bukti persetujuan tersebut kepada pihak berwenang jika diminta.

  Cerita Dewasa TKI

3. Waktu Cuti

TKI harus mengambil cuti pada waktu yang telah ditentukan oleh majikan. Waktu cuti ini biasanya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan atau pekerjaan yang dijalankan oleh TKI. Jika TKI ingin mengambil cuti di luar waktu yang ditentukan, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada majikan.

4. Durasi Cuti

Durasi cuti yang diizinkan untuk TKI adalah maksimal 14 hari kalender. Durasi ini sudah termasuk waktu perjalanan dari Singapura ke Indonesia dan sebaliknya. Jika TKI ingin mengambil cuti lebih dari 14 hari, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada majikan.

5. Kewajiban Selama Cuti

Selama cuti, TKI tetap terikat dengan peraturan dan aturan yang berlaku di perusahaan tempat ia bekerja. TKI tetap harus mematuhi ketentuan yang ada di perusahaan meskipun sedang tidak masuk kerja. Selain itu, TKI juga harus tetap menjaga ketersediaan dan kualitas pekerjaan yang dilakukannya.

6. Kewajiban Setelah Cuti

Setelah cuti, TKI harus segera kembali ke Singapura dan melaporkan diri kepada majikan. TKI juga harus siap untuk kembali bekerja dan mematuhi ketentuan yang berlaku di perusahaan tempat ia bekerja.

  TKI Indonesia Di Malaysia: Peluang dan Tantangan

7. Izin Tambahan

Jika TKI ingin mengambil cuti yang lebih dari 14 hari kalender, maka harus meminta izin tambahan dari majikan. Izin tambahan ini biasanya diberikan dalam bentuk izin tanpa gaji atau izin dengan potongan gaji.

8. Batas Pengambilan Cuti

Tidak ada batasan pengambilan cuti untuk TKI di Singapura. Namun, TKI harus memperhatikan masa kerja minimal 6 bulan berturut-turut sebelum diizinkan mengambil cuti.

9. Jenis Cuti

TKI di Singapura memiliki dua jenis cuti, yaitu cuti tahunan dan cuti sakit. Cuti tahunan diberikan oleh majikan setelah masa kerja minimal 6 bulan berturut-turut. Sedangkan cuti sakit diberikan jika TKI mengalami sakit atau cedera yang mengharuskan ia tidak masuk kerja.

10. Peraturan Khusus

Perusahaan atau majikan TKI di Singapura bisa memiliki peraturan khusus terkait cuti yang harus dipatuhi oleh TKI. TKI harus memperhatikan peraturan ini dan mematuhi ketentuan yang ada di perusahaan tempat ia bekerja.

Kesimpulan

Menurut aturan pemerintah Singapura, TKI yang ingin mengambil cuti harus memperhatikan beberapa syarat yang berlaku. Syarat-syarat ini meliputi masa kerja minimal 6 bulan berturut-turut, persetujuan majikan, waktu cuti, durasi cuti, kewajiban selama cuti, kewajiban setelah cuti, izin tambahan, batas pengambilan cuti, jenis cuti, dan peraturan khusus. TKI juga harus memperhatikan peraturan yang berlaku di perusahaan tempat ia bekerja terkait cuti. Dengan memahami syarat-syarat cuti TKI Singapura 2023 , TKI bisa mengambil cuti dengan tenang dan memastikan bahwa seluruh aturan dan ketentuan telah dipenuhi.

  Gaji TKI Di Selandia Baru
admin