Syarat Cuti TKI Singapura 2023: Panduan Lengkap
Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Singapura, cuti merupakan kebutuhan yang tak bisa dihindari. Selain untuk mengunjungi keluarga di Indonesia, cuti juga bisa di manfaatkan untuk berlibur atau menyusuri tempat-tempat menarik di Singapura. Namun, sebelum mengambil cuti, TKI harus memperhatikan beberapa syarat yang berlaku sesuai dengan aturan pemerintah Singapura. Berikut adalah beberapa syarat cuti TKI Singapura 2023 yang perlu di ketahui. Ekspor Beras Indonesia 2023
1. Masa Kerja dan Syarat Cuti TKI Singapura 2023
Syarat pertama yang harus di penuhi oleh TKI untuk mengambil cuti adalah masa kerja minimal 6 bulan berturut-turut di Singapura. Artinya, TKI harus sudah bekerja selama enam bulan berturut-turut di Singapura sebelum di izinkan mengambil cuti. Selain itu, TKI juga harus memiliki izin kerja yang masih berlaku selama masa cuti berlangsung.
2. Persetujuan Majikan
Sebelum mengambil cuti, TKI harus mendapatkan persetujuan dari majikan terlebih dahulu. Persetujuan ini bisa berupa surat persetujuan tertulis atau izin resmi dari majikan. TKI harus memperlihatkan bukti persetujuan tersebut kepada pihak berwenang jika di minta.
3. Waktu Cuti
TKI harus mengambil cuti pada waktu yang telah di tentukan oleh majikan. Waktu cuti ini biasanya di sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan atau pekerjaan yang di jalankan oleh TKI. Jika TKI ingin mengambil cuti di luar waktu yang di tentukan, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada majikan.
4. Durasi Cuti dan Syarat Cuti TKI Singapura 2023
Durasi cuti yang di izinkan untuk TKI adalah maksimal 14 hari kalender. Maka Durasi ini sudah termasuk waktu perjalanan dari Singapura ke Indonesia dan sebaliknya. Jika TKI ingin mengambil cuti lebih dari 14 hari, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada majikan.
5. Kewajiban Selama Cuti
Selama cuti, TKI tetap terikat dengan peraturan dan aturan yang berlaku di perusahaan tempat ia bekerja. TKI tetap harus mematuhi ketentuan yang ada di perusahaan meskipun sedang tidak masuk kerja. Selain itu, TKI juga harus tetap menjaga ketersediaan dan kualitas pekerjaan yang di lakukannya.
6. Kewajiban Setelah Cuti
Setelah cuti, TKI harus segera kembali ke Singapura dan melaporkan diri kepada majikan. TKI juga harus siap untuk kembali bekerja dan mematuhi ketentuan yang berlaku di perusahaan tempat ia bekerja.
7. Izin Tambahan dan Syarat Cuti TKI Singapura 2023
Jika TKI ingin mengambil cuti yang lebih dari 14 hari kalender, maka harus meminta izin tambahan dari majikan. Izin tambahan ini biasanya di berikan dalam bentuk izin tanpa gaji atau izin dengan potongan gaji.
8. Batas Pengambilan Cuti
Tidak ada batasan pengambilan cuti untuk TKI di Singapura. Namun, TKI harus memperhatikan masa kerja minimal 6 bulan berturut-turut sebelum di izinkan mengambil cuti.
9. Jenis Cuti dan Syarat Cuti TKI Singapura 2023
TKI di Singapura memiliki dua jenis cuti, yaitu cuti tahunan dan cuti sakit. Cuti tahunan di berikan oleh majikan setelah masa kerja minimal 6 bulan berturut-turut. Sedangkan cuti sakit di berikan jika TKI mengalami sakit atau cedera yang mengharuskan ia tidak masuk kerja.
10. Peraturan Khusus
Perusahaan atau majikan TKI di Singapura bisa memiliki peraturan khusus terkait cuti yang harus di patuhi oleh TKI. TKI harus memperhatikan peraturan ini dan mematuhi ketentuan yang ada di perusahaan tempat ia bekerja.
Mengetahui Syarat Cuti TKI Singapura 2023
Menurut aturan pemerintah Singapura, TKI yang ingin mengambil cuti harus memperhatikan beberapa syarat yang berlaku. Syarat-syarat ini meliputi masa kerja minimal 6 bulan berturut-turut, persetujuan majikan, waktu cuti, durasi cuti, kewajiban selama cuti, kewajiban setelah cuti, izin tambahan, batas pengambilan cuti, jenis cuti, dan peraturan khusus. TKI juga harus memperhatikan peraturan yang berlaku di perusahaan tempat ia bekerja terkait cuti. Dengan memahami syarat-syarat cuti TKI, TKI bisa mengambil cuti dengan tenang dan memastikan bahwa seluruh aturan dan ketentuan telah di penuhi.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups