SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu dokumen yang penting untuk melengkapi persyaratan administratif dalam berbagai hal, seperti melamar kerja, mengurus visa, atau kepentingan lainnya. Oleh karena itu Bagi kamu yang belum pernah membuat SKCK sebelumnya, artikel ini akan memberikan informasi mengenai syarat dan prosedur pembuatan SKCK baru di Polsek.
Apa Itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat yang di buat oleh pihak kepolisian untuk memberikan informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. Oleh karena itu Surat ini berisi informasi mengenai apakah seseorang tersebut memiliki catatan kriminal atau tidak.
SKCK di butuhkan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar kerja, mengurus visa, atau kepentingan lainnya. Oleh karena itu, SKCK menjadi dokumen yang sangat penting untuk melengkapi persyaratan administratif.
Syarat Pembuatan SKCK Baru Di Polsek
Untuk membuat SKCK baru di Polsek, kamu harus memenuhi beberapa syarat yang di tetapkan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus kamu penuhi:
1. Fotokopi KTP
Oleh karena itu Syarat pertama yang harus kamu penuhi adalah melampirkan fotokopi KTP. Pastikan fotokopi KTP yang kamu lampirkan masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera pada formulir pembuatan SKCK.
2. Surat Permohonan Syarat Buat SKCK Baru Di Polsek
Sehingga Surat permohonan pembuatan SKCK harus kamu tulis secara lengkap dan jelas. Maka Surat ini berisi permohonan pembuatan SKCK dan juga menyebutkan keperluan pembuatan SKCK tersebut.
3. Pas Foto Terbaru
Pas foto terbaru yang kamu lampirkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti ukuran foto, tampilan wajah, dan latar belakang foto yang di gunakan. Pastikan kamu memenuhi semua syarat tersebut agar pas foto yang kamu lampirkan dapat di terima oleh pihak kepolisian.
4. Biaya Administrasi Syarat Buat SKCK Baru Di Polsek
Untuk pembuatan SKCK, kamu harus membayar biaya administrasi yang di tetapkan oleh pihak kepolisian. Besar biaya administrasi ini dapat berbeda-beda antara satu tempat dengan lainnya.
Prosedur Pembuatan SKCK Baru Di Polsek
Setelah kamu memenuhi semua syarat yang di tetapkan, kamu dapat mengikuti prosedur pembuatan SKCK baru di Polsek. Oleh karena itu Berikut adalah prosedur yang harus kamu ikuti:
1. Mengambil Formulir Pembuatan Dan Syarat Buat SKCK Baru Di Polsek
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengambil formulir pembuatan SKCK di Polsek setempat. Pastikan kamu mendapatkan formulir yang lengkap dan jelas.
2. Mengisi Formulir Pembuatan SKCK
Oleh karena itu Setelah mendapatkan formulir pembuatan SKCK, kamu harus mengisi formulir tersebut secara lengkap dan jelas. Pastikan kamu mengisi formulir dengan benar dan tidak ada kesalahan pada data yang kamu masukkan.
3. Menyerahkan Dokumen Syarat Buat SKCK Baru Di Polsek
Oleh karena itu Setelah mengisi formulir pembuatan SKCK, kamu harus menyerahkan dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, surat permohonan, pas foto terbaru, dan biaya administrasi.
4. Memeriksa dan Mengambil Dan Syarat Buat SKCK Baru Di Polsek
Setelah menyerahkan dokumen persyaratan, kamu harus menunggu beberapa waktu untuk proses pembuatan SKCK. Sehingga Setelah SKCK selesai di buat, kamu dapat memeriksa dan mengambil SKCK tersebut di Polsek setempat.
Kesimpulan Syarat Buat SKCK Baru
Demikianlah informasi mengenai syarat dan prosedur pembuatan SKCK baru. Maka Jangan lupa untuk memenuhi semua syarat yang di tetapkan dan mengikuti prosedur yang telah di tentukan agar pembuatan SKCK kamu dapat berjalan dengan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id