Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini sering dibutuhkan dalam berbagai kepentingan seperti melamar kerja, memperpanjang visa, dan lain sebagainya.
Syarat Membuat SKCK Baru
Untuk membuat SKCK baru di tahun 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan surat pernyataan
- Melakukan pembayaran biaya administrasi
Prosedur Membuat SKCK Baru
Berikut adalah prosedur untuk membuat SKCK baru di tahun 2023:
- Datang ke kantor polisi terdekat
- Minta formulir permohonan SKCK dan isi dengan lengkap
- Bawa fotokopi KTP, KK, dan surat pernyataan
- Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan
- Tunggu proses verifikasi dan pengambilan sidik jari
- SKCK akan selesai dalam waktu 7-14 hari kerja
Catatan Penting
Sebelum membuat SKCK baru, perhatikan beberapa catatan penting berikut:
- SKCK hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan harus diperbaharui secara berkala
- SKCK tidak dapat diberikan apabila ada catatan kepolisian yang buruk pada diri pelamar
- SKCK hanya dikeluarkan untuk kepentingan tertentu dan tidak untuk tujuan lain yang tidak sah
Kesimpulan
Membuat SKCK baru di tahun 2023 tidak sulit asalkan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedurnya dengan benar. Pastikan juga untuk memperbaharui SKCK secara berkala agar tetap valid dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.