Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian yang digunakan untuk mengetahui apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan pendaftaran kerja, pernikahan, studi di luar negeri, atau untuk keperluan lainnya.
Syarat Membuat SKCK
Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. KTP atau Kartu Tanda Penduduk Asli
Persyaratan pertama adalah harus menyertakan KTP atau Kartu Tanda Penduduk asli saat mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Perlu diketahui bahwa KTP harus masih berlaku dan tidak boleh melebihi masa berlakunya.
2. Fotokopi KTP
Selain menyertakan KTP asli, harus juga menyertakan fotokopi KTP dengan jelas dan tidak kabur.
3. Pas Foto
Untuk mendaftar pembuatan SKCK, harus membawa pas foto berukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Pas foto harus berwarna dan diambil tidak lebih dari 6 bulan sebelumnya. Pas foto harus jelas dan tidak kabur, serta tidak mengenakan kacamata hitam atau topi.
4. Surat Permohonan
Surat permohonan harus dibuat dengan format yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat permohonan ini berisi permintaan pembuatan SKCK, serta alasan pembuatan SKCK.
5. Biaya Administrasi
Untuk memperoleh SKCK, harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Besarnya biaya administrasi ini berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Prosedur Membuat SKCK
Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat SKCK. Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK:
1. Mengisi Formulir
Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh kepolisian. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai.
2. Menyerahkan Berkas
Setelah mengisi formulir, serahkan berkas-berkas yang diperlukan ke petugas yang bertugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memastikan sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.
3. Melakukan Verifikasi Sidik Jari
Selanjutnya, lakukan verifikasi sidik jari yang akan dicocokkan dengan data dari pusat kepolisian. Proses ini dilakukan untuk memastikan identitas yang tertera pada SKCK benar-benar milik pemohon.
4. Menerima SKCK
Setelah proses verifikasi sidik jari selesai, SKCK akan diterbitkan dan dapat diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Kesimpulan
Demikianlah beberapa syarat dan prosedur untuk membuat SKCK. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan berkas yang diserahkan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin membuat SKCK untuk keperluan tahun 2023.