Syarat SKCK di Polsek: Persyaratan dan Prosedur

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindakan kriminal atau kejahatan. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, menjadi calon anggota legislatif, dan keperluan visa ke luar negeri.

Syarat SKCK di Polsek

Mendapatkan SKCK di Polsek tidaklah sulit, tapi ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut ini adalah syarat SKCK di Polsek:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 17 tahun

3. Membawa KTP asli dan fotokopi

4. Membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah dan menggunakan pakaian sopan

5. Tidak sedang dalam proses hukum atau pernah dihukum karena tindakan kriminal

Prosedur Mendapatkan SKCK di Polsek

1. Datang ke kantor Polsek terdekat pada jam operasional

2. Mengisi formulir permohonan SKCK

3. Melampirkan dokumen persyaratan seperti KTP, pas foto, dan fotokopi dokumen lain yang diminta Polsek

  Jam Buka Pengurusan SKCK Surabaya

4. Membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Polsek

5. Menunggu proses verifikasi data oleh petugas Polsek

6. SKCK akan diberikan setelah proses verifikasi selesai dilakukan

Ketentuan SKCK di Polsek

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan setelah mendapatkan SKCK di Polsek. Berikut ini adalah ketentuan SKCK di Polsek:

1. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan

2. Jika ada perubahan data seperti alamat atau pekerjaan, pemegang SKCK perlu memperbarui datanya di Polsek

3. Pemegang SKCK wajib menjaga dan tidak merusak dokumen tersebut

Kesimpulan

Mendapatkan SKCK di Polsek adalah proses yang mudah dan sederhana asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dengan memiliki SKCK, seseorang dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terkait dengan kejahatan atau tindakan kriminal. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memperoleh SKCK jika membutuhkannya.

admin