Syarat Bikin SKCK Tanpa Akte Kelahiran

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK diperlukan dalam berbagai proses seperti melamar kerja, membuat paspor, melakukan studi di luar negeri, dan lain-lain. Namun, bagaimana jika seseorang tidak memiliki akte kelahiran? Apakah masih bisa membuat SKCK? Berikut adalah syarat-syarat dan cara membuat SKCK tanpa akte kelahiran.

Apa itu Akte Kelahiran?

Akte kelahiran adalah dokumen resmi yang menunjukkan data-data penting mengenai kelahiran seseorang seperti nama, tanggal, dan tempat lahir. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil atau Kependudukan setempat dan penting untuk berbagai keperluan seperti membuat KTP, ijazah, paspor, dan lain sebagainya.

Kenapa Ada Orang yang Tidak Memiliki Akte Kelahiran?

Meskipun akte kelahiran sangat penting, ternyata masih banyak orang yang tidak memiliki dokumen ini. Beberapa alasan mengapa seseorang tidak memiliki akte kelahiran adalah:

  • Lahir di rumah atau di tempat yang tidak terdaftar
  • Kehilangan dokumen saat pindah rumah atau kejadian lainnya
  • Berasal dari keluarga miskin yang tidak mampu membayar biaya pembuatan akte kelahiran
  • Tidak memiliki identitas atau dokumen apapun
  Buat Visa Butuh SKCK

Apakah Orang yang Tidak Memiliki Akte Kelahiran Bisa Membuat SKCK?

Tentu saja, orang yang tidak memiliki akte kelahiran masih bisa membuat SKCK. Namun, ada beberapa syarat dan cara yang harus dilakukan.

Syarat Membuat SKCK Tanpa Akte Kelahiran

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK tanpa akte kelahiran:

  • Surat keterangan lahir dari bidan atau dokter yang menangani kelahiran
  • Surat keterangan kelahiran dari desa atau kelurahan tempat lahir
  • Surat keterangan dari orang tua atau keluarga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar lahir di tempat dan waktu yang dimaksud
  • Surat keterangan dari sekolah atau institusi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar lahir pada tanggal dan bulan tertentu

Cara Membuat SKCK Tanpa Akte Kelahiran

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK tanpa akte kelahiran:

  1. Pergi ke kantor kepolisian terdekat
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK
  3. Melampirkan surat keterangan lahir atau dokumen pengganti lainnya
  4. Melakukan sidik jari dan foto untuk keperluan verifikasi
  5. Menunggu proses verifikasi dan pengambilan SKCK
  Pelayanan SKCK Buka Sampai Jam Berapa

Kesimpulan

Membuat SKCK tanpa akte kelahiran memang membutuhkan persiapan dan syarat-syarat tertentu. Namun, dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai tidak memiliki akte kelahiran menjadi penghalang untuk memiliki SKCK dan mengejar impian Anda.

admin