Syarat Bikin SKCK Baru

Pengertian SKCK dan Fungsinya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang lebih dikenal sebagai SKCK, adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKCK dibutuhkan oleh setiap orang yang ingin melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau bahkan untuk tujuan perjalanan ke luar negeri. SKCK berisi informasi tentang data identitas, riwayat kriminal, dan catatan kepolisian seseorang.Fungsi dari SKCK adalah sebagai salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang ingin melamar pekerjaan atau mendaftar kuliah di universitas tertentu. SKCK juga dibutuhkan sebagai persyaratan perjalanan ke luar negeri agar pemegangnya dianggap sebagai orang yang bersih dan bebas dari catatan kriminal.

Syarat Membuat SKCK Baru

Bagi yang ingin membuat SKCK baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut antara lain:1. WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.2. Usia minimal 17 tahun.3. Tidak sedang berada dalam proses hukum atau diproses di pengadilan.4. Tidak memiliki riwayat terlibat dalam kejahatan atau tindak pidana.5. Tidak sedang dalam pengawasan dan perawatan di lembaga rehabilitasi sosial.6. Menunjukkan identitas asli yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, atau paspor.7. Melampirkan pas foto terbaru dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm.

  SKCK Online Polresta Malang

Prosedur Pembuatan SKCK Baru

Setelah memenuhi semua syarat yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah melakukan prosedur pembuatan SKCK baru. Berikut adalah tahapan-tahapan prosedur tersebut:1. Kunjungi kantor kepolisian terdekat di kota tempat tinggal.2. Ambil formulir permohonan SKCK.3. Isi formulir tersebut dengan data pribadi yang lengkap dan benar.4. Lampirkan pas foto terbaru dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm.5. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung lainnya, seperti KTP, SIM, atau paspor.6. Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas kepolisian.7. Jika data yang Anda berikan lengkap dan benar, maka SKCK akan diterbitkan dalam waktu satu hingga dua minggu.

Biaya dan Waktu Pembuatan SKCK Baru

Untuk biaya pembuatan SKCK baru, setiap kepolisian menentukan sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Biaya yang harus dibayarkan bervariasi mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.Sedangkan untuk waktu pembuatan SKCK baru, biasanya memakan waktu satu hingga dua minggu. Namun, waktu tersebut bisa berbeda-beda tergantung pada kuantitas permintaan SKCK di kantor kepolisian setempat dan juga jumlah petugas yang tersedia.

  Persyaratan SKCK Ke Luar Negeri

Kesimpulan

SKCK sangat dibutuhkan oleh setiap orang yang ingin melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memenuhi semua syarat dan prosedur yang diperlukan untuk membuat SKCK baru. Dengan begitu, kita akan terhindar dari masalah administratif yang bisa merugikan kita di kemudian hari.

admin