Syarat Bikin SKCK 2023
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau perbuatan yang melanggar hukum. Dokumen ini sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya. Di tahun 2023, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus Anda ketahui jika ingin membuat SKCK. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai syarat bikin SKCK di tahun 2023. Apakah Bikin SKCK Bayar?
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan riwayat hidup seseorang terkait dengan pelanggaran hukum atau tindak kriminal. SKCK biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari persyaratan melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal, hingga syarat melanjutkan studi di luar negeri. SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.
Syarat Membuat SKCK 2023
Untuk membuat SKCK di tahun 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Beberapa dokumen dan persyaratan ini harus dipersiapkan sebelum Anda datang ke kantor polisi atau melakukan pengajuan secara online. Berikut adalah syarat-syarat utama untuk membuat SKCK:
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Pemohon harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku. Pastikan bahwa informasi pada KTP Anda sudah sesuai dengan data terbaru, karena informasi ini akan digunakan untuk proses verifikasi saat pembuatan SKCK.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KK juga diperlukan untuk mengajukan SKCK. Data pada KK digunakan untuk mencocokkan informasi keluarga dan alamat domisili pemohon. Pastikan data KK yang diserahkan sesuai dengan informasi KTP.
3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah
Fotokopi akta kelahiran atau ijazah juga dibutuhkan sebagai syarat membuat SKCK. Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi informasi mengenai tempat dan tanggal lahir pemohon.
4. Pas Foto Terbaru
Pemohon harus menyediakan pas foto terbaru berukuran 4×6 sebanyak 4 hingga 6 lembar, dengan latar belakang merah. Foto ini digunakan untuk keperluan pencetakan SKCK, jadi pastikan foto yang disediakan jelas dan sesuai dengan ketentuan.
5. Formulir Permohonan SKCK
Setiap pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini bisa didapatkan di kantor kepolisian atau diunduh melalui situs resmi Polri jika Anda memilih untuk mengajukan SKCK secara online.
6. Sidik Jari
Untuk keperluan verifikasi, pemohon diwajibkan untuk melakukan perekaman sidik jari. Proses ini dilakukan di kantor kepolisian tempat Anda mengajukan SKCK. Perekaman sidik jari dilakukan satu kali dan digunakan untuk catatan kepolisian.
Prosedur Pembuatan SKCK Secara Offline
Jika Anda memilih untuk membuat SKCK secara langsung di kantor kepolisian, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Datang ke Polsek atau Polres
Pemohon dapat datang langsung ke Polsek (untuk keperluan lokal) atau Polres (untuk keperluan nasional atau internasional). Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
2. Ambil dan Isi Formulir
Di lokasi, Anda akan diminta untuk mengambil dan mengisi formulir permohonan SKCK. Isi semua data dengan benar dan teliti, sesuai dengan dokumen yang Anda bawa.
3. Rekam Sidik Jari
Jika Anda belum pernah melakukan perekaman sidik jari, Anda akan diarahkan ke bagian perekaman sidik jari di kantor polisi. Proses ini penting sebagai bagian dari prosedur verifikasi pemohon.
4. Serahkan Berkas dan Tunggu Proses
Setelah mengisi formulir dan melakukan perekaman sidik jari, serahkan semua dokumen kepada petugas. SKCK Anda akan diproses, dan waktu yang diperlukan untuk proses ini bervariasi, tergantung pada jumlah permohonan yang diterima.
5. Ambil SKCK
Setelah SKCK selesai diproses, Anda bisa mengambilnya di kantor polisi yang sama. Biasanya, SKCK bisa selesai dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja, tergantung kebijakan kantor polisi setempat.
Prosedur Pembuatan SKCK Secara Online
Selain secara langsung, pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online. Ini adalah opsi yang lebih praktis, terutama bagi mereka yang tidak ingin datang langsung ke kantor polisi. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK online:
1. Akses Website Resmi Polri
Buka website resmi Polri di alamat https://skck.polri.go.id. Di sini, Anda bisa memulai proses pengajuan SKCK secara online dengan mengisi formulir pendaftaran.
2. Isi Formulir Online
Isi formulir online yang tersedia di website tersebut. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki. Informasi yang perlu diisi meliputi data diri, data keluarga, dan keperluan pembuatan SKCK.
3. Unggah Dokumen
Unggah dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto terbaru. Pastikan semua dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan bisa terbaca dengan jelas.
4. Lakukan Pembayaran
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya SKCK. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Polri, biasanya dengan metode transfer bank.
5. Cetak Bukti Pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil, cetak bukti pendaftaran dan simpan sebagai referensi. Bukti ini akan diperlukan saat Anda mengambil SKCK di kantor polisi.
6. Ambil SKCK di Polsek atau Polres Terdekat
Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, SKCK tetap harus diambil secara langsung di Polsek atau Polres yang Anda pilih saat mendaftar. Bawa bukti pendaftaran dan dokumen asli untuk verifikasi saat pengambilan SKCK.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK di tahun 2023 masih tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp30.000. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Polri. Biaya ini berlaku baik untuk pembuatan SKCK secara offline maupun online.
Kesimpulan
Membuat SKCK di tahun 2023 sangatlah mudah jika Anda sudah memahami syarat dan prosedur yang berlaku. Dengan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memilih metode pembuatan yang sesuai, Anda bisa mendapatkan SKCK dalam waktu yang relatif singkat. Pastikan untuk selalu memperbarui SKCK Anda jika masa berlakunya sudah habis, terutama jika SKCK tersebut digunakan untuk keperluan yang mendesak.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id