Bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Bekasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk mengetahui catatan dan data kepolisian seseorang. Dokumen ini biasanya diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau sebagai syarat administrasi dalam mengikuti suatu kegiatan atau program.
Persyaratan Umum
Untuk membuat SKCK di Bekasi, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia atau memiliki izin tinggal tetap di Indonesia
- Bertempat tinggal di wilayah hukum Polres Bekasi
- Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal atau pernah dihukum dalam kasus kriminal
- Tidak dalam proses penyidikan atau penuntutan atas kasus kriminal
- Tidak sedang menjalani hukuman penjara atau tahanan
- Tidak dalam keadaan cacat mental
- Memiliki surat permohonan dari instansi yang membutuhkan SKCK
Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat Permohonan SKCK
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda harus datang langsung ke Kantor Kepolisian terdekat untuk mengajukan permohonan SKCK. Untuk mempercepat proses pengajuan, sebaiknya Anda melakukan reservasi terlebih dahulu melalui situs resmi SKCK Polri.
Proses Pembuatan SKCK
Proses pembuatan SKCK di Bekasi dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke Kantor Polisi terdekat atau melalui aplikasi online di situs resmi SKCK Polri. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK secara online:
- Masuk ke situs resmi SKCK Polri dan pilih “Pendaftaran Baru”
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap
- Pilih waktu dan tempat pemeriksaan
- Bayar biaya pembuatan SKCK melalui bank yang tersedia
- Cetak bukti pendaftaran dan bukti pembayaran
- Datang ke Kantor Polisi sesuai dengan waktu dan tempat yang telah dipilih untuk pemeriksaan fisik dan pengambilan foto dan sidik jari
- Tunggu SKCK yang akan diambil setelah selesai diproses
Jika Anda melakukan pembuatan SKCK secara langsung di Kantor Polisi, Anda harus datang dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu, Anda akan diperiksa fisik dan diambil sidik jari dan foto. Proses pembuatan SKCK secara langsung biasanya memakan waktu sekitar 30-60 menit.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK di Bekasi bervariasi tergantung dari jenis layanan dan tempat pembuatan. Berikut adalah perkiraan biaya pembuatan SKCK di Bekasi:
- Pembuatan SKCK di Kantor Polisi: Rp 30.000-Rp 50.000
- Pembuatan SKCK melalui Aplikasi Online: Rp 45.000-Rp 75.000
Kesimpulan
Dalam membuat SKCK di Bekasi, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, seperti memiliki KTP, KK, surat permohonan, dan surat keterangan sehat. Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara langsung atau melalui aplikasi online di situs resmi SKCK Polri. Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari jenis layanan dan tempat pembuatan.