Pengenalan
Paspor adalah dokumen penting bagi siapa saja yang ingin bepergian ke luar negeri. Dokumen ini harus dimiliki oleh semua orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk bayi. Tapi, apa saja syarat yang harus dipenuhi saat membuat paspor untuk bayi pada tahun 2023?
Usia Bayi
Setiap negara memiliki aturan yang berbeda mengenai usia minimal untuk membuat paspor. Di Indonesia, bayi yang baru lahir pun sudah bisa memiliki paspor. Tapi, bayi harus berusia minimal 14 hari saat proses pembuatan paspor dilakukan.
Akta Kelahiran
Salah satu syarat utama saat membuat paspor untuk bayi adalah akta kelahiran. Akta kelahiran harus asli dan sah, serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Pastikan akta kelahiran bayi Anda sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Fotokopi KTP Orang Tua
Orang tua bayi yang ingin membuat paspor harus menyertakan fotokopi KTP. Fotokopi KTP harus asli dan sah, serta sesuai dengan data yang tertera di akta kelahiran bayi.
Fotokopi KK Orang Tua
Orang tua bayi juga harus menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) saat membuat paspor. Pastikan fotokopi KK yang Anda berikan sudah sesuai dengan data yang tertera di akta kelahiran bayi dan fotokopi KTP orang tua.
Fotokopi Surat Nikah Orang Tua
Jika orang tua bayi sudah menikah, pastikan untuk menyertakan fotokopi surat nikah saat membuat paspor. Surat nikah harus sah dan sesuai dengan data yang tertera di akta kelahiran bayi dan fotokopi KTP orang tua.
Surat Izin Orang Tua
Orang tua bayi harus memberikan surat izin saat membuat paspor untuk bayi. Surat izin harus asli dan sah, serta ditandatangani oleh kedua orang tua bayi. Jika hanya satu orang tua yang membuat paspor, surat izin harus ditandatangani oleh orang tua yang tidak hadir.
Foto Bayi
Salah satu syarat utama saat membuat paspor adalah foto. Foto bayi harus diambil dengan latar belakang putih, bayi harus menatap langsung ke kamera, dan tidak boleh menggunakan aksesoris seperti topi atau kacamata.
Biaya Paspor
Setiap negara memiliki biaya yang berbeda saat membuat paspor. Di Indonesia, biaya pembuatan paspor untuk bayi adalah sekitar Rp 350.000. Pastikan untuk membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Pembuatan Paspor
Proses pembuatan paspor untuk bayi sama dengan proses pembuatan paspor untuk dewasa. Setelah melengkapi semua syarat, Anda bisa datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan permohonan paspor. Proses pembuatan paspor memerlukan waktu sekitar 10-14 hari kerja, jadi pastikan Anda mengajukan permohonan paspor jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan.
Kesimpulan
Membuat paspor untuk bayi tidaklah sulit, asalkan Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan. Pastikan untuk melakukan persiapan jauh-jauh hari agar Anda tidak terkendala saat proses pembuatan paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat paspor untuk bayi pada tahun 2023.