Syarat Bikin Paspor Untuk Bayi

Adi

Updated on:

Syarat Bikin Paspor Untuk Bayi
Direktur Utama Jangkar Goups

Mengetahui Syarat Bikin Paspor Untuk Bayi

Syarat Bikin Paspor Untuk Bayi – Paspor adalah dokumen penting bagi siapa saja yang ingin bepergian ke luar negeri. Maka, Dokumen ini harus d imiliki oleh semua orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk bayi. Tapi, apa saja syarat yang harus di enuhi saat membuat paspor untuk bayi pada tahun 2023? Paspor Siap Berapa Hari 2024

Mengetahui Syarat Bikin Paspor Untuk Bayi

Syarat Bikin Paspor Untuk Bayi: Usia Bayi

kemudian, Setiap negara memiliki aturan yang berbeda mengenai usia minimal untuk membuat paspor. Namun, Di Indonesia, bayi yang baru lahir pun sudah bisa memiliki paspor. Tapi, bayi harus berusia minimal 14 hari saat proses pembuatan paspor di lakukan.

  Tahap Pengambilan Pasport 2024

Akta Kelahiran Syarat Bikin Paspor Untuk Bayi

Maka, Salah satu syarat utama saat membuat paspor untuk bayi adalah akta kelahiran. Akta kelahiran harus asli dan sah, serta di keluarkan oleh instansi yang berwenang. Namun, Pastikan akta kelahiran bayi Anda sesuai dengan standar yang di tetapkan oleh pemerintah.

Fotokopi KTP Orang Tua Syarat Bikin Paspor

Kemudian, Orang tua bayi yang ingin membuat paspor harus menyertakan fotokopi KTP. Fotokopi KTP harus asli dan sah, serta sesuai dengan data yang tertera di akta kelahiran bayi.

Fotokopi KK Orang Tua Syarat Bikin Paspor

Maka, Orang tua bayi juga harus menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) saat membuat paspor. Namun, Pastikan fotokopi KK yang Anda berikan sudah sesuai dengan data yang tertera di akta kelahiran bayi dan fotokopi KTP orang tua.

Fotokopi Surat Nikah Orang Tua Syarat Bikin Paspor Untuk Bayi

Kemudian, Jika orang tua bayi sudah menikah, pastikan untuk menyertakan fotokopi surat nikah saat membuat paspor. Surat nikah harus sah dan sesuai dengan data yang tertera di akta kelahiran bayi dan fotokopi KTP orang tua.

  Biaya Perpanjang Paspor yang Mati

Surat Izin Orang Tua Syarat Bikin Paspor Untuk Bayi

Maka, Orang tua bayi harus memberikan surat izin saat membuat paspor untuk bayi. Namun,. Surat izin harus asli dan sah, serta d itandatangani oleh kedua orang tua bayi. Jika hanya satu orang tua yang membuat paspor, surat izin harus di andatangani oleh orang tua yang tidak hadir.

Foto Bayi

Salah satu syarat utama saat membuat paspor adalah foto. Foto bayi harus di ambil dengan latar belakang putih, bayi harus menatap langsung ke kamera, dan tidak boleh menggunakan aksesoris seperti topi atau kacamata.

Biaya Syarat Bikin Paspor Untuk Bayi

Setiap negara memiliki biaya yang berbeda saat membuat paspor. Di Indonesia, biaya pembuatan paspor untuk bayi adalah sekitar Rp 350.000. Pastikan untuk membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses Pembuatan Paspor

Proses pembuatan paspor untuk bayi sama dengan proses pembuatan paspor untuk dewasa. Setelah melengkapi semua syarat, Anda bisa datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan permohonan paspor. Proses pembuatan paspor memerlukan waktu sekitar 10-14 hari kerja, jadi pastikan Anda mengajukan permohonan paspor jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan.

  Bebas Visa Paspor di Indonesia 2024 : Panduan Lengkap

Kesimpulan

Membuat paspor untuk bayi tidaklah sulit, asalkan Anda memenuhi semua syarat yang di perlukan. Pastikan untuk melakukan persiapan jauh-jauh hari agar Anda tidak terkendala saat proses pembuatan paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat paspor untuk bayi pada tahun 2023.

Fotokopi KK Orang Tua Syarat Bikin Paspor

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor