Syarat Bikin Paspor Umroh

Apa itu Paspor Umroh?

Paspor Umroh adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci Mekah dan Madinah. Paspor ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan hanya berlaku untuk keperluan umroh.

Syarat Membuat Paspor Umroh

Untuk membuat paspor umroh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam.

2. Sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik yang masih berlaku.

3. Sudah mempunyai Bukti Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) dari travel umrah yang terdaftar di Kementerian Agama.

4. Sudah memiliki pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.

5. Biaya administrasi pembuatan paspor umroh sebesar Rp350.000,- untuk pendaftaran secara online dan Rp355.000,- untuk pendaftaran secara manual.

Prosedur Membuat Paspor Umroh

Berikut adalah prosedur lengkap untuk membuat paspor umroh:

1. Mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dan mengisi formulir pendaftaran online.

  Bebas Visa Paspor Biasa 2024

2. Melakukan pembayaran biaya administrasi melalui bank yang telah ditentukan.

3. Mencetak bukti pembayaran dan formulir pendaftaran online.

4. Membawa dokumen yang diperlukan ke kantor Imigrasi terdekat.

5. Menyerahkan dokumen ke petugas dan menunggu proses verifikasi data.

6. Setelah proses verifikasi data selesai, paspor umroh akan diterbitkan dalam waktu 5-7 hari kerja.

Kesimpulan

Membuat paspor umroh memang membutuhkan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti. Namun, dengan memastikan semua persyaratan terpenuhi dan mengikuti prosedur dengan benar, maka Anda akan mendapatkan paspor umroh dengan mudah dan bisa segera mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci. Jasa Paspor Umroh

admin