Pengantar
Jika Anda berencana bekerja di luar negeri pada tahun 2023, salah satu dokumen yang harus dipersiapkan adalah paspor kerja. Paspor kerja diperlukan untuk memperoleh visa kerja dan mengurus dokumen keimigrasian di negara tujuan Anda. Dalam artikel ini, kami akan membahas syarat dan persyaratan untuk membuat paspor kerja di tahun 2023. Pelajari lebih lanjut untuk mengetahui apa yang dibutuhkan dan bagaimana cara mengurusnya.
Syarat Umum Pembuatan Paspor
Untuk membuat paspor kerja, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Belum pernah dinyatakan tidak boleh bepergian oleh pihak berwenang
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pidana atau dijatuhi hukuman pidana
- Tidak sedang dalam proses pemulangan dari negara lain
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk membuat paspor kerja, Anda harus menyediakan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli
- Surat Izin Kerja dari perusahaan atau institusi tempat Anda akan bekerja
- Surat Keterangan Sehat dari dokter atau rumah sakit
Prosedur Mengurus Paspor Kerja
Berikut adalah prosedur mengurus paspor kerja di tahun 2023:
- Kunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di www.imigrasi.go.id
- Pilih menu “Layanan Paspor”
- Pilih jenis layanan “Paspor Biasa Online” dan klik “Daftar Baru”
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar, termasuk nomor SKCK dan surat izin kerja
- Upload dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, SKCK, surat izin kerja, dan surat keterangan sehat
- Pilih jadwal dan lokasi pengambilan paspor
- Bayar biaya pengurusan paspor melalui bank atau layanan pembayaran online
- Tunggu proses verifikasi dan pengolahan data Anda oleh pihak Imigrasi
- Ambil paspor kerja Anda di kantor Imigrasi yang sudah ditentukan
Waktu Pengurus Paspor Kerja
Waktu pengurusan paspor kerja bisa bervariasi tergantung lokasi dan tingkat kesibukan kantor Imigrasi. Namun, secara umum, waktu pengurusan paspor kerja adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran: 1-2 jam, tergantung kecepatan Anda mengisi formulir dan mengunggah dokumen
- Verifikasi dan pengolahan data: 3-5 hari kerja
- Pengambilan paspor: 1-2 jam, tergantung antrean di kantor Imigrasi
Biaya Pengurusan Paspor Kerja
Biaya pengurusan paspor kerja di tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa 24 halaman: Rp355.000
- Paspor biasa 48 halaman: Rp655.000
- Paspor biasa 24 halaman dengan masa berlaku 3 tahun: Rp655.000
- Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 3 tahun: Rp1.055.000
- Paspor biasa 24 halaman dengan masa berlaku 5 tahun: Rp1.055.000
- Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun: Rp1.555.000
Kesimpulan
Mengurus paspor kerja bisa menjadi proses yang cukup rumit dan memakan waktu. Namun, dengan mengetahui syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi serta prosedur yang harus diikuti, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Pastikan Anda memiliki dokumen yang dibutuhkan dan mengurusnya dengan benar dan tepat waktu. Dengan demikian, Anda akan dapat memperoleh paspor kerja dan memulai pengalaman bekerja di luar negeri dengan sukses.