Syarat Bikin Paspor Di Imigrasi 2023

Syarat Bikin Paspor Di Imigrasi 2023

Saat ini, paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor tersebut akan menjadi tanda pengenal dan identitas diri yang sah di negara lain. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk bepergian ke luar negeri, pastikan bahwa kamu sudah memiliki paspor yang sah dan terdaftar di Imigrasi.

Syarat Pembuatan Paspor di Imigrasi

Untuk membuat paspor di Imigrasi, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu seperti:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Tidak sedang dalam masa percobaan atau penyidikan oleh pihak kepolisian
  • Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Sudah memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  • Membawa biaya pembuatan paspor

Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor di Imigrasi. Namun, perlu diingat bahwa proses pembuatan paspor bisa memakan waktu yang cukup lama karena banyaknya peminat dan tingginya permintaan akan paspor di Indonesia.

  Cara Mengecek Paspor Sudah Jadi Atau Belum 2023

Prosedur Pembuatan Paspor di Imigrasi

Setelah memenuhi semua persyaratan, kamu bisa mengikuti prosedur pembuatan paspor di Imigrasi. Prosedur tersebut antara lain:

  1. Datang ke kantor Imigrasi terdekat dan ambil nomor antrian
  2. Setelah dipanggil, serahkan persyaratan yang diminta
  3. Lakukan pengambilan sidik jari dan foto wajah
  4. Tunggu hingga proses pembuatan paspor selesai
  5. Ambil paspor yang sudah jadi

Perlu diingat bahwa prosedur pembuatan paspor di Imigrasi bisa berbeda-beda tergantung dari masing-masing kantor Imigrasi. Oleh karena itu, pastikan untuk membaca panduan dan prosedur yang tercantum di situs resmi Imigrasi sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Biaya Pembuatan Paspor di Imigrasi

Biaya pembuatan paspor di Imigrasi juga berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan waktu pembuatan yang diinginkan. Berikut ini adalah daftar biaya pembuatan paspor di Imigrasi:

  • Paspor biasa (24 halaman) dengan waktu pembuatan 10 hari: Rp275.000
  • Paspor biasa (48 halaman) dengan waktu pembuatan 10 hari: Rp455.000
  • Paspor biasa (24 halaman) dengan waktu pembuatan 3 hari: Rp655.000
  • Paspor biasa (48 halaman) dengan waktu pembuatan 3 hari: Rp875.000
  Paspor Materai 2023: Persiapan dan Informasi Penting

Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pengambilan sidik jari. Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan pemerintah.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kamu telah mengetahui syarat-syarat pembuatan paspor di Imigrasi tahun 2023. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan tersebut dan mengikuti prosedur pembuatan paspor dengan benar agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

admin