Mengetahui Syarat Bikin Paspor Baru
Syarat Bikin Paspor Baru – Bagi kamu yang ingin membuat paspor baru di tahun 2023, ada beberapa syarat yang perlu di penuhi. Maka, Paspor merupakan dokumen resmi yang di terbitkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi dan memberikan izin kepada seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk itu, penting bagi kamu untuk mengetahui persyaratan yang d ibutuhkan untuk membuat paspor baru. Kemudian, Berikut adalah persyaratan lengkap yang perlu kamu ketahui:
1. KTP Elektronik Syarat Bikin Paspor Baru
Maka, Syarat utama untuk membuat paspor baru adalah memiliki atau membuat KTP elektronik. KTP elektronik merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah dan memiliki chip yang berisi informasi pribadi tentang pemiliknya. Namun, Jika kamu belum memiliki KTP elektronik, maka kamu harus membuatnya terlebih dahulu sebelum membuat paspor baru.
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Syarat Bikin Paspor Baru
Maka, Selain KTP elektronik, kamu juga di wajibkan memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa d isebut SKCK. Kemudian, SKCK merupakan dokumen resmi yang d iterbitkan oleh kepolisian untuk mengetahui catatan kejahatan atau pelanggaran hukum yang pernah d ilakukan oleh seseorang. Namun, Untuk mendapatkan SKCK, kamu harus membawa beberapa dokumen seperti KTP, akta kelahiran, dan foto copy kartu keluarga.
3. Pas Foto Berwarna Syarat Bikin Paspor Baru
Kemudian, Syarat selanjutnya untuk membuat paspor baru adalah pas foto berwarna. Maka, Pas foto ini harus sesuai dengan standar resmi yang di tetapkan oleh pemerintah. Namun, Ukuran foto yang disarankan adalah 3×4 cm dengan latar belakang putih. Maka, Pastikan bahwa foto yang kamu berikan jelas dan terlihat wajah kamu dengan baik.
4. Biaya Pembuatan Paspor Syarat Bikin Paspor Baru
Untuk membuat paspor baru, kamu harus membayar biaya pembuatan paspor. Biaya ini tergantung pada jenis paspor yang kamu pilih dan tujuan perjalanan yang akan kamu lakukan. Untuk mengetahui besaran biaya yang harus kamu bayar, bisa kamu cek di situs resmi Imigrasi.
5. Mengisi Formulir Pendaftaran Syarat Bikin Paspor Baru
Setelah kamu memenuhi semua persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran ini dapat kamu dapatkan di kantor Imigrasi atau bisa juga di unduh di situs resmi Imigrasi. Pastikan bahwa kamu mengisi formulir dengan benar dan jelas. Jangan lupa untuk menandatangani formulir tersebut.
6. Membawa Dokumen Lainnya
Selain persyaratan di atas, kamu juga d iwajibkan membawa beberapa dokumen lainnya seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan surat keterangan kecamatan. Dokumen ini di butuhkan untuk mengetahui identitas kamu dengan jelas. Pastikan bahwa dokumen yang kamu bawa sudah asli dan terbaru.
7. Mengikuti Proses Verifikasi
Setelah kamu mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi semua dokumen yang di butuhkan, langkah selanjutnya adalah mengikuti proses verifikasi. Proses verifikasi ini di lakukan oleh petugas Imigrasi untuk memastikan bahwa data yang kamu berikan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu berikan. Pastikan bahwa kamu menjawab semua pertanyaan dari petugas dengan jujur dan benar.
8. Menunggu Pengambilan Paspor
Setelah proses verifikasi selesai, langkah terakhir adalah menunggu pengambilan paspor. Biasanya paspor baru bisa di ambil dalam waktu 1-2 minggu setelah proses verifikasi selesai. Pastikan bahwa kamu membawa bukti pengambilan paspor yang di berikan oleh petugas Imigrasi.
Demikianlah beberapa syarat yang perlu kamu ketahui untuk membuat paspor baru di tahun 2023. Pastikan bahwa kamu memenuhi semua persyaratan di atas agar proses pembuatan paspor kamu berjalan lancar. Selamat membuat paspor baru dan selamat berlibur!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: