Syarat Bikin Paspor Bandung 2023

Apa itu Paspor dan Kenapa Penting?

Paspor adalah dokumen identitas penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor memberikan kepastian identitas dan dapat digunakan sebagai bukti legitimasi di berbagai negara. Tanpa paspor yang sah, seseorang tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat dan prosedur untuk membuat paspor.

Siapa yang Berhak Memiliki Paspor?

Paspor dapat dimiliki oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk membuat paspor di Bandung, calon pemegang paspor harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Syarat Umum Pembuatan Paspor

1. Warga Negara Indonesia (WNI)2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku3. Berusia minimal 17 tahun4. Tidak sedang dalam pengawasan hukum atau terdapat tanda-tanda kejahatan5. Tidak sedang dalam keadaan sakit yang mengancam keselamatan jiwa dan perjalanan

  Contoh Kode Billing M Paspor 2023

Syarat Khusus Pembuatan Paspor

Selain syarat umum, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi tergantung pada kategori pemohon paspor, yaitu:1. Pemohon paspor dewasa harus melampirkan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STNK), atau surat keterangan domisili.2. Pemohon paspor anak harus didampingi oleh orang tua atau wali yang memiliki KTP dan KK yang sama dengan anak.3. Pemohon paspor yang baru menikah harus melampirkan akta nikah dan surat keterangan pindah dari kelurahan.4. Pemohon paspor yang belum pernah memiliki paspor harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika paspor sebelumnya hilang atau rusak.

Prosedur Pembuatan Paspor

Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, calon pemegang paspor harus mengikuti prosedur pembuatan paspor sebagai berikut:1. Mendaftar online melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) dan membuat janji temu dengan petugas imigrasi.2. Datang ke kantor Imigrasi Bandung pada waktu yang telah ditentukan dan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.3. Melakukan pemeriksaan biometrik (sidik jari dan foto) di kantor imigrasi.4. Membayar biaya pembuatan paspor melalui bank atau gerai pembayaran terdekat.5. Paspor akan selesai dibuat dalam waktu 3-7 hari kerja.

  Data Urus Paspor 2023: Persyaratan dan Cara Pengajuan

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis paspor yang dibuat, yaitu:1. Paspor biasa: Rp 355.0002. Paspor diplomatik: Gratis3. Paspor dinas: Rp 655.000

Kesimpulan

Memiliki paspor sah adalah suatu keharusan bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Syarat dan prosedur pembuatan paspor di Bandung relatif mudah dan tidak rumit. Dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, calon pemegang paspor dapat membuat paspor dengan mudah dan cepat.

admin