Syarat Biar SKCK

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK adalah dokumen resmi yang berisi catatan kepolisian mengenai identitas seseorang. SKCK digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam beberapa kegiatan, seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, dan lain sebagainya.

Kenapa SKCK Dibutuhkan?

SKCK dibutuhkan sebagai bukti bahwa seseorang memiliki catatan kepolisian yang bersih. Hal ini sangat penting dalam beberapa kegiatan, seperti melamar pekerjaan atau membuat paspor. SKCK juga digunakan untuk mengetahui apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.

Syarat Membuat SKCK

Untuk bisa membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.

2. Berusia minimal 17 tahun.

3. Tidak memiliki catatan kriminal.

4. Tidak sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan perkara hukum.

5. Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan jelas.

  Berapa Lama SKCK

6. Membawa fotokopi KTP atau kartu identitas lain yang sah.

7. Membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna merah.

8. Membawa surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, seperti instansi pemerintah atau perusahaan swasta.

Proses Pembuatan SKCK

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, berikut adalah proses pembuatan SKCK:

1. Datang ke kantor kepolisian setempat dan mengambil formulir permohonan SKCK.

2. Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan jelas.

3. Melampirkan fotokopi KTP atau kartu identitas lain yang sah.

4. Melampirkan pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna merah.

5. Melampirkan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK.

6. Membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh kantor kepolisian setempat.

7. Menunggu proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh kepolisian.

8. SKCK akan diterbitkan setelah data yang dimasukkan dalam formulir permohonan terbukti valid.

Waktu Pengambilan SKCK

Setelah SKCK diterbitkan, biasanya dapat diambil dalam waktu 1-2 minggu. Namun, waktu pengambilan SKCK dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian.

  Contoh Foto Kanan Kiri Untuk SKCK

Penutup

Membuat SKCK memang membutuhkan beberapa persyaratan dan proses yang harus dilalui. Namun, hal ini sangat penting dalam beberapa kegiatan, seperti melamar pekerjaan atau membuat paspor. Dengan memiliki SKCK, seseorang dapat membuktikan bahwa dirinya memiliki catatan kepolisian yang bersih. Jadi, pastikan untuk memenuhi semua syarat dan prosedur yang ditentukan agar SKCK dapat diterbitkan dengan cepat.

admin