Surat SKCK Untuk Apa?

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih dikenal sebagai SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi keterangan tentang catatan kepolisian dari seorang pemohon.

Tujuan SKCK

Surat SKCK dibutuhkan untuk berbagai kepentingan baik oleh individu maupun badan usaha. Beberapa tujuan dari SKCK antara lain adalah:

– Syarat dalam proses pendaftaran sekolah atau kuliah

– Syarat dalam proses pendaftaran kerja

– Syarat dalam pengajuan visa atau izin tinggal di luar negeri

– Syarat dalam pengajuan izin membuka usaha

– Syarat dalam proses adopsi anak

– Persyaratan dalam pengajuan izin mengemudi atau perpanjangan SIM

Prosedur Pengajuan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke Polri dengan persyaratan sebagai berikut:

– Surat permohonan

– Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga

– Fotokopi ijazah terakhir

– Pas foto terbaru dengan latar belakang merah

  SKCK Tanpa Rumus Sidik Jari

– Biaya pengurusan SKCK

Waktu Pengurusan SKCK

Pengurusan SKCK biasanya memakan waktu 1-2 minggu tergantung dari kebijakan yang diberlakukan oleh kepolisian setempat. Namun, untuk kasus-kasus tertentu seperti pengajuan visa atau kepentingan mendesak, bisa mempercepat proses pengurusan SKCK dengan membayar biaya tambahan.

Ketentuan dalam Pengurusan SKCK

Dalam pengajuan SKCK, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Beberapa di antaranya adalah:

– Pemohon harus datang langsung ke kantor kepolisian

– Pemohon harus membawa persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan

– Pemohon harus memberikan keterangan yang jujur dan lengkap

– Pemohon tidak sedang dalam proses hukum atau menjadi terdakwa dalam suatu kasus pidana

Penutup

Demikianlah ulasan singkat tentang surat SKCK. SKCK sangat penting dan dibutuhkan untuk berbagai kepentingan baik individu maupun badan usaha. Oleh karena itu, pastikan persyaratan yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih telah membaca artikel ini.

admin