Surat SKCK Syarat

Pengertian Surat SKCK

Surat SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi tentang catatan kepolisian seseorang dalam periode tertentu. Surat SKCK ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengurus berbagai keperluan seperti bekerja di instansi pemerintah atau swasta, mendaftar kuliah, mengajukan visa, dan lain sebagainya.

Syarat Pembuatan Surat SKCK

Untuk mendapatkan Surat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi:1. Melampirkan fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku.2. Membawa pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm terbaru.3. Melampirkan surat permohonan dengan membawa materai Rp. 6000.4. Melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat.5. Tidak memiliki catatan kriminal dalam periode tertentu.

Waktu Pembuatan Surat SKCK

Waktu pembuatan Surat SKCK tidaklah lama, hanya memerlukan waktu sekitar 1-2 jam saja. Namun, hal ini bisa berbeda-beda bergantung pada kebijakan dan aturan dari masing-masing kantor polisi setempat.

  Syarat SKCK Polres Buleleng

Biaya Pembuatan Surat SKCK

Setiap kantor polisi memiliki biaya yang berbeda-beda dalam pembuatan Surat SKCK. Namun, secara umum, biaya yang diperlukan untuk membuat Surat SKCK adalah sekitar Rp. 30.000 – Rp. 50.000.

Cara Membuat Surat SKCK

Berikut ini adalah cara membuat Surat SKCK:1. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat pembuatan Surat SKCK.2. Pergi ke kantor polisi terdekat dan ambil nomor antrean.3. Tunggu giliran dan datang ke loket pelayanan untuk mengajukan permohonan pembuatan Surat SKCK.4. Isi formulir dengan data diri yang benar dan jelas.5. Serahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas dan jangan lupa membayar biaya pembuatan.6. Tunggu hingga Surat SKCK selesai dibuat dan ambil Surat SKCK dari petugas.

Kesimpulan

Surat SKCK merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengurus berbagai keperluan. Untuk mendapatkan Surat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti melampirkan fotokopi KTP, membawa pas foto berwarna, dan melampirkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat. Waktu pembuatan Surat SKCK tidaklah lama, hanya memerlukan waktu sekitar 1-2 jam saja dan biaya yang diperlukan adalah sekitar Rp. 30.000 – Rp. 50.000. Proses pembuatan Surat SKCK sendiri tidaklah sulit, yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan benar dan jelas.

  Umur Membuat SKCK
admin