Umur Membuat SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang biasanya diperlukan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau melakukan pernikahan. Namun, banyak orang tidak tahu persis kapan sebaiknya membuat SKCK, terutama terkait dengan usia. Berikut adalah informasi lengkap mengenai umur membuat SKCK.

Umur Minimum untuk Membuat SKCK

Sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, umur minimum untuk membuat SKCK adalah 17 tahun.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa SKCK dapat diterbitkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau lebih dan telah memiliki KTP elektronik atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Artinya, jika Anda masih berusia di bawah 17 tahun, maka belum bisa membuat SKCK.

Umur Maksimum untuk Membuat SKCK

Tidak ada batasan umur maksimum untuk membuat SKCK. Oleh karena itu, siapa pun, baik itu orang dewasa maupun lansia, masih dapat membuat SKCK.

  Kebangsaan Dalam SKCK

Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi mereka yang ingin membuat SKCK di usia yang lebih tua. Sebagai contoh, bagi lansia yang telah mencapai usia 75 tahun ke atas, terkadang dibutuhkan surat keterangan sehat dari dokter sebagai salah satu syarat pengajuan SKCK.

Syarat Lain Membuat SKCK

Selain memperhatikan umur, terdapat beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi untuk dapat membuat SKCK. Syarat tersebut antara lain:

  • Memiliki KTP elektronik atau KTP yang masih berlaku
  • Tidak memiliki catatan kriminal atau catatan buruk lainnya di kepolisian
  • Tidak memiliki tanda-tanda gangguan jiwa atau meningkatkan risiko kejahatan
  • Tidak memiliki tanda-tanda kecanduan narkoba atau minuman beralkohol
  • Tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka atau terpidana dalam kasus pidana

Jika Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, maka Anda dapat membuat SKCK dengan mudah dan cepat.

Cara Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, Anda dapat mengajukan permohonan ke kantor polisi terdekat atau ke aplikasi online yang disediakan oleh kepolisian. Berikut adalah langkah-langkah cara membuat SKCK secara online:

  1. Buka situs resmi kepolisian Indonesia atau aplikasi yang telah disediakan
  2. Pilih menu “SKCK Online” atau “Pengajuan SKCK”
  3. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar
  4. Cetak bukti pengajuan atau nomor referensi
  5. Datang ke kantor polisi untuk melakukan verifikasi dan ambil hasil SKCK
  SKCK Online Polres Malang Kota

Anda juga dapat membuat SKCK secara offline, yaitu dengan mengajukan permohonan ke kantor polisi terdekat. Namun, cara ini membutuhkan waktu yang lebih lama dan memerlukan kehadiran secara langsung.

Kesimpulan

Umur membuat SKCK adalah 17 tahun ke atas, dan tidak ada batasan umur maksimum untuk membuatnya. Selain itu, terdapat beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi, seperti memiliki KTP elektronik atau KTP yang masih berlaku, tidak memiliki catatan kriminal, dan tidak memiliki tanda-tanda gangguan jiwa. Jika Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, maka Anda dapat membuat SKCK dengan mudah dan cepat melalui aplikasi online atau mengajukan permohonan secara langsung ke kantor polisi.

admin