surat single dari Indonesia – Ada banyak sekali alasan mengapa seseorang harus memiliki surat keterangan single dari Indonesia. Seperti untuk tujuan melamar pekerjaan, membeli rumah, mengurus beasiswa. Syarat perjanjian tertentu, mendaftar sekolah atau bahkan sebagai syarat melangsungkan pernikahan di luar negeri.
Jika Anda berencana untuk membuat surat keterangan single. Ada beberapa syarat yang harus di penuhi dan langkah-langkah yang harus di lewati. Kali ini Jangkar Group akan membahas apa saja syarat-syarat dan bagaimana cara mengurus surat keterangan single dari Indonesia.
Syarat Pembuatan surat single dari Indonesia
Surat keterangan single bisa Anda peroleh dari kelurahan atau kantor kecamatan yang sesuai dengan domisili KTP Anda. Untuk membuat surat ini Anda tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis, namun sebelum pergi ke kantor kelurahan persiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Meminta surat pengantar pada RT atau RW
- Fotocopy kartu tanda penduduk Anda dan dua orang saksi
- Fotocopy kartu keluarga
- Surat keterangan single yang telah di tandatangani oleh kepala desa atau pejabat kelurahan
- Membuat surat pernyataan bahwa Anda belum menikah yang di tandatangani oleh orang tua atau wali dan di ketahui oleh RT/RW setempat serta dua orang saksi. Tanda tangan harus di atas materai
- Setelah semua persyaratan lengkap bawalah ke kantor kelurahan dan serahkan pada pihak petugas kelurahan
- Anda bisa menunggu sampai surat tersebut jadi karena biasanya tidak memakan waktu terlalu lama
- Setelah surat jadi jangan lupa buat salinannya supaya mempermudah saat Anda ingin menggunakannya
- Setelah membuat beberapa salinan jangan lupa legalisir salinan tersebut
Jika Anda tidak bisa mengurus dokumen tersebut sendiri maka dapat di wakilkan oleh orang lain asalkan syarat-syaratnya lengkap. Biasanya setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda untuk persyaratan yang harus di penuhi. Jadi Anda harus menyesuaikan dengan daerah tempat pembuatan dokumen tersebut.
Fungsi surat single dari Indonesia
Ada beberapa fungsi surat keterangan single atau surat keterangan belum menikah. Biasanya dokumen tersebut menjadi syarat seseorang yang ingin melakukan sesuatu atau mendaftarkan di rinya ke sebuah lembaga. Berikut ini adalah beberapa contoh fungsi surat keterangan single.
surat single dari Indonesia Untuk Syarat Menikah di Luar Negeri
Agar bisa melangsungkan pernikahan di luar negeri secara sah biasanya Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan salah satunya yaitu surat keterangan single yang di keluarkan oleh pemerintah negara Indonesia melalui kantor kelurahan sesuai dengan domisili pemohon.
Tidak hanya syarat menikah di luar negeri saja, akan tetapi surat keterangan single juga menjadi syarat administrasi bagi warga negara Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Bagi warga yang pernah menikah dan telah bercerai pun tetap harus mengurus surat keterangan single.
Selain surat keterangan single, tentu saja masih ada dokumen lain yang harus Anda penuhi saat akan menikah di luar negeri. Sebenarnya dokumen-dokumen yang di perlukan untuk menikah di luar negeri tidak berbeda jauh dengan dokumen-dokumen yang di perlukan saat Anda akan menikah di Indonesia.
Dokumen untuk pengurusan surat single dari Indonesia
Yang menjadi pembeda adalah proses administrasinya di urus melalui kedutaan negara Indonesia tempat di mana pernikahan tersebut berlangsung. Berikut ini adalah dokumen yang harus di siapkan saat akan menikah di luar negeri.
- Surat izin menikah dari orang tua atau wali
- Surat Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan single baik bagi Anda yang masih lajang atau Anda yang sudah berstatus duda maupun janda. Surat keterangan single ini harus di atas materai 10.000 dan di lengkapi juga dengan akta cerai (bagi duda/janda)
- Surat pengantar yang dibuat oleh RW atau RT sesuai dengan domisili yang ada di KTP
- Surat pengantar dari kepala desa berupa formulir N1 (surat keterangan akan menikah), N2 (surat keterangan yang berisi nama orang tua atau asal usul) dan N4 (surat keterangan orang tua)
- Akte lahir yang telah di terjemahkan
- Fotokopi KK dan KTP
- Visa negara tempat pernikahan berlangsung
- Paspor
- Bagi Anda yang beragama muslim maka harus ke KUA sesuai dengan domisili dengan membawa Fotokopi KK, KTP dan KTP orang tua. Lampirkan juga foto berwarna dengan latar biru berukuran 4 x 6, 3 x 4 dan 2 x 3 sebanyak 3 lembar.
Setelah semua dokumen di atas Anda lengkapi maka prosedur pengurusannya adalah sebagai berikut, bagi calon pengantin yang beragama muslim maka pasangan harus melampirkan surat keterangan numpang nikah dan untuk calon yang beragama non muslim maka perlu mendapatkan diri ke kantor Capil.
Selanjutnya Anda bersama dengan pasangan harus berkunjung ke kantor kedutaan negara tempat pernikahan berlangsung dan nanti pihak kedutaan akan menerjemahkan semua dokumen di atas lalu mengeluarkan surat izin nikah baru setelah itu pihak kedutaan akan menghubungi lembaga pernikahan di negara yang di tuju.
Pengurusan surat single dari Indonesia untuk melaporkan pernikahan
Bagi Anda yang ingin menikah dengan WNA maka harus melaporkan pernikahan ke Konsulat Jenderal Indonesia negara tempat pernikahan akan berlangsung untuk mendapatkan surat keterangan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.
Agar tercatat, Anda juga harus melegalkan pernikahan yang Anda lakukan secara hukum Indonesia. Berikut ini adalah berkas-berkas yang di butuhkan:
- Akta perkawinan yang telah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan telah di super legalisasi pihak perwakilan RI negara tempat pernikahan berlangsung.
- Fotocopy akta kelahiran kedua mempelai
- Surat keterangan menikah yang di keluarkan oleh KBRI negara tempat Anda menikah
- Fotocopy paspor
- Fotokopi KK dan KTP
- Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang warna merah
Setelah pernikahan di legalkan oleh Konsulat Jenderal Indonesia Anda bersama pasangan harus mendaftarkan pernikahan ke kantor dinas kependudukan tempat tinggal Anda dan pasangan.
Pencatatan pernikahan selambat-lambatnya di lakukan 30 hari sejak Anda kembali ke Indonesia dan jika tidak segera di lakukan maka pernikahan akan di anggap tidak pernah ada.
Mengajukan Beasiswa
Untuk mengajukan beasiswa ada beberapa perguruan tinggi yang memberi syarat pada calon penerima beasiswa untuk melampirkan surat keterangan single seperti UDINUS dan UNS. Namun tentu saja ada juga perguruan tinggi yang tidak meminta dokumen tersebut bagi mahasiswanya yang ingin mengajukan beasiswa.
Untuk Melamar Pekerjaan
Fungsi selanjutnya surat keterangan single yaitu untuk melamar pekerjaan karena ada beberapa perusahaan yang menginginkan karyawan dengan status lajang karena berbagai alasan seperti supaya memiliki fokus lebih baik atau pekerjaan mengharuskan karyawan untuk berpindah-pindah tempat.
Jadi untuk memastikan bahwa si pelamar belum terikat dengan status pernikahan maka perusahaan memberi syarat untuk melampirkan surat keterangan single.
Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan
Saat mendaftar sekolah kedinasan biasanya Anda di minta untuk melampirkan surat keterangan single. Contoh sekolah kedinasan yang mengharuskan pelamarnya melampirkan surat keterangan belum menikah yaitu Taruna TNI dengan alasan agar para taruna memiliki satu fokus dan tidak terpecah ke hal lain.
Karena surat keterangan single dari Indonesia proses pembuatannya bisa di wakilkan maka Anda bisa mempercayakan hal tersebut pada pihak yang sudah profesional dan telah berpengalaman di bidangnya seperti Jangkar Group. Baca Juga : Pengurusan Medical Visa Kuwait
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups