Surat Rekomendasi Perpanjang Paspor – Perpanjang paspor adalah hal yang wajib di lakukan bagi orang yang sering bepergian ke luar negeri. Namun, proses perpanjangan paspor tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa dokumen yang harus di persiapkan, salah satunya adalah surat rekomendasi perpanjangan paspor. Syarat Syarat Import
Apa itu Surat Rekomendasi?
Maka, Surat rekomendasi perpanjangan paspor adalah surat yang di gunakan sebagai rekomendasi dan persyaratan untuk memperpanjang paspor. Namun, Surat ini biasanya di keluarkan oleh instansi atau lembaga tertentu yang berwenang. Kemudian, Surat rekomendasi perpanjangan paspor juga berguna untuk mempercepat proses perpanjangan paspor.
Cara Membuat Surat Rekomendasi
Maka, Berikut adalah contoh surat rekomendasi perpanjangan paspor yang dapat Anda gunakan sebagai referensi dalam membuat surat rekomendasi perpanjangan paspor:
Perusahaan ABC
Jalan Raya ABC No. 123
Jakarta Selatan 12345
Telp. (021) 1234567
Fax. (021) 1234568
Surat Rekomendasi Perpanjangan Paspor
Kepada: Direktur Imigrasi
Di Tempat
Dengan hormat,
Menyikapi permohonan perpanjangan paspor atas nama Bapak/Ibu/Saudara (nama pemohon), kami dari perusahaan ABC memberikan rekomendasi untuk memperpanjang paspor tersebut.
Pemohon adalah karyawan kami yang sering melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk kepentingan perusahaan. Oleh karena itu, perpanjangan paspor di perlukan agar pemohon dapat melaksanakan tugasnya dengan lancar.
Demikian surat rekomendasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
TTD
Mengetahui,
Direktur Perusahaan ABC
Contoh surat rekomendasi perpanjangan paspor di atas dapat di sesuaikan dengan keperluan masing-masing. Pastikan surat rekomendasi yang Anda buat memenuhi syarat dan persyaratan yang berlaku untuk memperpanjang paspor Anda.
Persyaratan Perpanjang Paspor
Kemudian, Setelah Anda memiliki surat rekomendasi perpanjangan paspor, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen lainnya yang di butuhkan untuk perpanjangan paspor. Maka, Berikut adalah persyaratan perpanjangan paspor:
- Paspor lama
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi bukti pembayaran pajak terakhir
- Fotokopi surat nikah atau akta kelahiran (bagi yang belum menikah)
- Fotokopi surat cerai atau akta kematian (bagi yang sudah bercerai atau janda/duda)
Maka, Periksa kembali dokumen-dokumen tersebut sebelum Anda mengajukan perpanjangan paspor. Namun, Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Proses Perpanjang Paspor
Selanjutnya, Setelah dokumen lengkap, Anda dapat mengajukan perpanjangan paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah proses perpanjangan paspor:
- Pertama, Mengambil formulir perpanjangan paspor di kantor Imigrasi
- Kemduain, Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
- Selanjutnya, Melengkapi dokumen persyaratan perpanjangan paspor
- Setelah itu, Membayar biaya perpanjangan paspor
- Maka, Mengambil foto dan sidik jari
- Menunggu paspor baru selesai di proses
Namun, Proses perpanjangan paspor dapat memakan waktu beberapa hari atau bahkan minggu tergantung pada kantor Imigrasi yang Anda datangi. Oleh karena itu, sebaiknya ajukan perpanjangan paspor jauh-jauh hari sebelum paspor lama Anda habis masa berlakunya.
Kesimpulan Perpanjang Paspor
Perpanjang paspor memang memerlukan persiapan dan waktu yang cukup. Namun, dengan persiapan yang matang dan proses yang tepat, Anda dapat memperpanjang paspor dengan mudah dan lancar. Jangan lupa untuk membuat surat rekomendasi perpanjangan paspor agar proses perpanjangan paspor Anda dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB:
PT Jangkar Global Groups: