Apa itu Surat PM1?
Surat PM1 adalah surat yang di keluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Indonesia dan berfungsi sebagai persyaratan untuk membuat paspor bagi warga negara Indonesia. Maka, Surat ini di perlukan untuk mendaftarkan diri di kantor Imigrasi dan mendapatkan paspor baru atau perpanjangan paspor lama.
Kemudian, Surat PM1 berisi informasi tentang identitas pemohon paspor, termasuk nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan nomor identitas. Namun, Surat ini juga memuat informasi tentang tujuan perjalanan, durasi perjalanan, dan negara yang akan di kunjungi. Syarat Mengganti Paspor Biasa ke ePaspor 2024
Bagaimana Cara Mendapatkan Surat PM1?
Maka, Untuk mendapatkan Surat PM1, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi terdekat. Namun, Permohonan ini dapat diajukan secara online atau langsung ke kantor Imigrasi. Setelah permohonan di terima, Anda akan di wajibkan untuk mengikuti proses verifikasi dokumen dan wawancara.
Kemudian, Beberapa dokumen yang perlu di siapkan untuk mendapatkan Surat PM1 antara lain:
- Surat permohonan paspor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) (bagi pelajar dan mahasiswa)
Maka, Jika dokumen yang di serahkan telah di verifikasi dan di setujui oleh petugas Imigrasi, Surat PM1 akan di terbitkan dan dapat di gunakan untuk membuat paspor.
Berapa Lama Proses Mendapatkan Surat PM1?
Namun, Proses untuk mendapatkan Surat PM1 dapat memakan waktu yang berbeda-beda, tergantung pada banyak faktor seperti jumlah permohonan yang di terima pada saat yang sama, kelengkapan dokumen yang di serahkan, serta waktu tunggu untuk wawancara dengan petugas Imigrasi.
Secara umum, proses untuk mendapatkan Surat PM1 dapat memakan waktu antara 1-2 minggu. Namun, dalam kondisi tertentu, proses bisa memakan waktu yang lebih lama. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengajukan permohonan untuk Surat PM1 jauh-jauh hari sebelum jadwal keberangkatan Anda.
Apa Saja Persyaratan untuk Mengajukan Surat PM1?
Maka, Untuk mengajukan Surat PM1, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP
- Memiliki KK
- Memiliki paspor lama (jika hendak memperpanjang paspor)
- Belum pernah memiliki paspor sebelumnya (jika hendak membuat paspor baru)
- Memiliki rencana perjalanan ke luar negeri
Kemudian, Selain persyaratan di atas, Anda juga di haruskan membayar biaya tertentu untuk mengajukan Surat PM1. Maka, Besar biaya ini tergantung pada jenis paspor yang Anda ajukan dan lama masa berlakunya.
Apa Saja Keuntungan Membuat Paspor dengan Surat PM1?
Namun, Membuat paspor dengan Surat PM1 memiliki beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Maka, Keuntungan-keuntungan tersebut antara lain:
- Proses pengajuan paspor lebih mudah dan cepat
- Mendapatkan paspor dengan biaya yang lebih murah
- Mendapatkan paspor dengan masa berlaku yang lebih lama
- Mendapatkan paspor dengan fasilitas tambahan seperti e-passport
- Memiliki akses ke fasilitas keamanan dan kemudahan ketika melakukan perjalanan keluar negeri
Kemudian, Dengan demikian, membuat paspor dengan Surat PM1 merupakan pilihan yang tepat bagi Anda yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kesimpulan
Maka, Surat PM1 adalah surat yang di perlukan untuk membuat paspor bagi warga negara Indonesia. Untuk mendapatkan surat ini, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi terdekat dan memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan. Dengan mengajukan Surat PM1, Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti proses pengajuan paspor yang lebih mudah dan cepat, biaya yang lebih murah, masa berlaku yang lebih lama, serta fasilitas tambahan seperti e-passport.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: