Surat Persetujuan Impor B2

Adi

Updated on:

Surat Persetujuan Impor B2
Direktur Utama Jangkar Goups

Surat Persetujuan Impor B2 adalah dokumen yang di terbitkan oleh Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan izin impor kepada perusahaan atau individu yang ingin mengimpor barang ke Indonesia. Surat Persetujuan Impor B2 ini berisi informasi tentang barang yang akan di impor, jumlah barang yang di impor, negara asal barang, dan nilai barang. Cara Menghitung Angka Pengenal Impor

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Kenapa Surat Persetujuan Impor B2 Di perlukan?

Surat Persetujuan Impor B2 di perlukan untuk memastikan bahwa barang yang di impor ke Indonesia memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah, seperti persyaratan teknis, kesehatan, dan keselamatan. Selain itu, Surat Persetujuan Impor juga di perlukan untuk memastikan bahwa pembayaran pajak dan bea masuk telah di lakukan dengan benar.

 

Cara Mendapatkan B2 Import Approval Letter

Untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor, perusahaan atau individu harus mengajukan permohonan impor melalui sistem online DJBC. Permohonan impor harus mencantumkan informasi yang lengkap dan akurat tentang barang yang akan di impor, seperti jenis barang, jumlah barang, dan negara asal barang. Setelah permohonan impor di setujui, DJBC akan mengeluarkan Surat Persetujuan Impor yang dapat di gunakan untuk proses impor.

 

Keuntungan Menggunakan Surat Persetujuan Impor B2

Keuntungan Menggunakan Surat Persetujuan Impor B2

Dengan menggunakan Surat Persetujuan Impor, perusahaan atau individu dapat memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah dalam proses impor barang. Selain itu, Surat Persetujuan Impor juga dapat membantu perusahaan atau individu menghindari risiko penahanan barang oleh pihak berwenang karena tidak memenuhi persyaratan impor.

 

Persyaratan Surat Persetujuan Impor B2

Untuk memperoleh Surat Persetujuan Impor, perusahaan atau individu harus memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Memiliki izin usaha yang sesuai
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Memiliki Sertifikat Kesehatan bagi barang yang memerlukan
  • Memiliki Sertifikat Fumigasi bagi barang yang memerlukan
  • Memiliki Sertifikat Asal Barang (C/O) bagi barang yang di impor

 

Proses Impor dengan Surat Persetujuan Impor B2

Proses Impor dengan Surat Persetujuan Impor B2

Setelah mendapatkan Surat Persetujuan Impor, perusahaan atau individu dapat melakukan proses impor dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain:

  • Melakukan pembayaran pajak dan bea masuk yang sesuai
  • Melakukan pemeriksaan terhadap barang yang di impor
  • Melakukan penyelesaian administrasi di Kantor Bea dan Cukai setempat

 

Pelanggaran terhadap Surat Persetujuan Impor B2

Jika perusahaan atau individu melakukan pelanggaran terhadap Surat Persetujuan Impor, maka mereka akan di kenakan sanksi administratif dan pidana. Beberapa sanksi yang dapat di kenakan antara lain:

  • Pembekuan izin impor
  • Pencabutan izin impor
  • Denda administratif
  • Tindakan pidana

 

Kesimpulan

Surat Persetujuan Impor B2 sangat penting dalam proses impor barang ke Indonesia. Dengan memiliki Surat Persetujuan Impor, perusahaan atau individu dapat memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah dan menghindari risiko penahanan barang oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, perusahaan atau individu harus memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor.

 

Kami Mengerti Masalah Surat Persetujuan Impor B2 Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Surat Persetujuan Impor B2 anda kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Bagaimana caranya kirim dokumen Surat Persetujuan Impor B2?
Cara kirim dokumen Surat Persetujuan Impor B2 bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Kemudian, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

 

  Batas Impor Bea Cukai: Apa itu dan Bagaimana Berlakunya?
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor