Persyaratan untuk Membuat Surat Permohonan Pasport Baru
Surat Permohonan Pasport Baru – Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Pertama, pemohon harus memiliki identitas yang sah seperti KTP atau surat keterangan lahir. Kedua, pemohon juga harus memiliki akta kelahiran yang sah. Ketiga, pemohon harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat, pemohon harus mengisi formulir permohonan paspor baru yang bisa di dapatkan di kantor Imigrasi atau di situs resmi Kementerian Hukum dan HAM. Cek No Pasport Asli 2024
Prosedur untuk Membuat Surat Permohonan Pasport Baru
Maka, Setelah memenuhi persyaratan, pemohon harus mengikuti beberapa prosedur untuk membuat paspor baru. Pertama, pemohon harus mengisi formulir permohonan paspor baru dengan lengkap dan benar. Kedua, pemohon harus membawa dokumen persyaratan dan formulir permohonan ke kantor Imigrasi terdekat. Ketiga, pemohon akan di minta untuk mengambil foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses verifikasi identitas. Keempat, pemohon harus menunggu proses penerbitan paspor baru selesai, yang umumnya memakan waktu sekitar 7-10 hari kerja.
Ketentuan Mengenai Surat Permohonan Pasport Baru
Kemudian, Paspor baru yang di terbitkan pada tahun 2023 akan memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan umur pemilik paspor. Maka, Untuk paspor biasa, masa berlaku adalah 5 tahun bagi pemilik paspor yang berusia di bawah 17 tahun dan 10 tahun bagi pemilik paspor yang berusia di atas 17 tahun. Namun, Sedangkan untuk paspor diplomatik dan dinas, masa berlaku adalah 5 tahun. Jadi, pastikan untuk memeriksa ketentuan ini sebelum membuat paspor baru agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan paspor.
Pentingnya Memiliki Surat Permohonan Pasport Baru
Maka, Paspor baru sangat penting bagi mereka yang berencana untuk bepergian ke luar negeri. Namun, Paspor adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh pemerintah untuk memperlihatkan identitas dan kewarganegaraan seseorang. Maka, Tanpa paspor, seseorang tidak akan bisa bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, pastikan untuk membuat paspor baru saat masa berlaku paspor lama sudah habis agar tidak terjadi masalah dalam berkunjung ke negara lain.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: