Surat perjanjian pra nikah siri adalah dokumen yang dibuat oleh pasangan yang hendak menikah secara siri sebelum melakukan akad nikah resmi. Meskipun tidak diakui secara hukum, namun nikah siri masih menjadi pilihan bagi sebagian orang di Indonesia. Dalam membuat surat perjanjian pra nikah siri, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Isi Surat Perjanjian Pra Nikah Siri
Isi surat perjanjian pra nikah siri harus mencakup beberapa hal seperti:
- Nama lengkap pasangan yang akan menikah secara siri
- Alamat kediaman pasangan
- Tanggal dan tempat pernikahan siri
- Keadaan masing-masing pasangan
- Hubungan keluarga pasangan
- Penjelasan mengenai niat dan tujuan pernikahan siri
Selain itu, surat perjanjian pra nikah siri juga harus mencantumkan pernyataan bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pasangan juga harus menandatangani surat perjanjian tersebut sebagai tanda kesepakatan bersama.
Keabsahan Surat Perjanjian Pra Nikah Siri
Meskipun surat perjanjian pra nikah siri tidak diakui secara hukum di Indonesia, namun dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan antara pasangan yang menikah secara siri. Selama tidak melanggar hukum yang berlaku, surat perjanjian tersebut sah dan dapat digunakan untuk keperluan tertentu seperti hak waris atau hak asuh anak.
Adapun untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, disarankan agar pasangan yang hendak menikah secara siri juga membuat perjanjian terkait pembagian harta atau tanggung jawab keuangan antara keduanya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya konflik dalam pernikahan siri.
Penutup
Surat perjanjian pra nikah siri dapat menjadi salah satu alternatif bagi pasangan yang ingin menikah secara siri. Namun, sebaiknya pasangan juga mempertimbangkan segala hal yang dapat mempengaruhi keputusan tersebut. Selain itu, pasangan juga harus memahami risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul dari pernikahan siri.