Peraturan Tentang SKCK

Setiap orang yang hendak mendaftar menjadi anggota kepolisian, pegawai negeri sipil, karyawan di perusahaan swasta, atau mengajukan visa ke luar negeri, harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau sebaliknya. SKCK juga dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam mengajukan pekerjaan atau visa ke luar negeri.

Untuk mendapatkan SKCK, seseorang wajib memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Polri.

Persyaratan untuk Mendapatkan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia atau asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia;
  • Usia minimal 17 tahun;
  • Tidak memiliki catatan kriminal;
  • Tidak dalam proses hukum;
  • Tidak sedang dalam pengawasan kepolisian;
  • Tidak pernah dinyatakan sebagai pengedar, pemakai, atau penyalahguna narkoba;
  • Tidak pernah dinyatakan sebagai pelaku kejahatan terhadap keamanan negara;
  • Tidak pernah dinyatakan sebagai pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan;
  • Tidak pernah dinyatakan sebagai pelaku kejahatan terhadap hak asasi manusia;
  • Tidak pernah dinyatakan sebagai pelaku kejahatan terhadap keuangan negara atau perbankan;
  • Tidak pernah dinyatakan sebagai pelaku kejahatan terhadap kebijakan negara;
  • Tidak pernah dinyatakan sebagai pelaku kejahatan terhadap kesehatan masyarakat; dan
  • Tidak pernah dinyatakan sebagai pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup.
  Perpanjang SKCK Yang Sudah Mati 5 Tahun

Prosedur untuk Mendapatkan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus mengikuti prosedur berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan SKCK di kantor polisi atau melalui aplikasi SKCK online;
  2. Menyerahkan fotokopi KTP dan akta kelahiran;
  3. Menyerahkan fotokopi KK;
  4. Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit atau Puskesmas;
  5. Mengikuti proses pengambilan sidik jari dan foto wajah;
  6. Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Polri.

Biaya untuk Mendapatkan SKCK

Biaya untuk mendapatkan SKCK ditetapkan oleh Polri dan dapat berbeda-beda tergantung pada tempat dan jenis SKCK yang diminta. Berikut adalah beberapa jenis SKCK dan biaya yang ditetapkan:

  • SKCK Umum: Rp 30.000,-
  • SKCK untuk Visa: Rp 250.000,-
  • SKCK untuk Pekerjaan: Rp 50.000,-
  • SKCK untuk Kepolisian: Gratis

Waktu Penerbitan SKCK

Waktu penerbitan SKCK tergantung pada jenis SKCK yang diminta dan tempat pengambilan. Biasanya, SKCK dapat diterbitkan dalam waktu 1-14 hari kerja setelah pengajuan permohonan.

Penyimpanan Data SKCK

Data SKCK disimpan oleh Polri dalam database nasional sebagai bukti bahwa seseorang telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan bebas dari catatan kriminal. Data SKCK ini dapat dipergunakan untuk kepentingan penegakan hukum atau investigasi lainnya.

  Daftar SKCK Online Pasuruan

Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen resmi yang penting bagi seseorang yang ingin mendaftar sebagai anggota kepolisian, pegawai negeri sipil, karyawan di perusahaan swasta, atau mengajukan visa ke luar negeri. Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Polri. Penting untuk diingat bahwa SKCK hanya dikeluarkan untuk orang yang bebas dari catatan kriminal.

admin