Surat Keterangan Belum Menikah Catatan Sipil

Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) Catatan Sipil adalah surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat yang berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang belum pernah menikah.

Kenapa Penting Membuat SKBM?

Banyak suatu kondisi yang membutuhkan seseorang untuk menunjukkan SKBM. Misalnya, ingin mengurus dokumen penting seperti paspor, membuat kartu identitas, atau mengajukan kredit. SKBM juga diperlukan ketika seseorang ingin menikah atau mengikuti tes CPNS.

Meskipun tidak semua orang harus membuat SKBM, namun bagi yang belum pernah menikah, SKBM sangat penting untuk dimiliki. Karena SKBM akan menjadi syarat bagi mereka yang ingin melakukan proses pernikahan.

Bagaimana Cara Membuat SKBM?

Cara membuat SKBM Catatan Sipil cukup mudah. Pertama-tama, kunjungi kantor Disdukcapil terdekat di daerah Anda. Pastikan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan dari RT/RW.

  Membahas Layanan Penerjemah Apostille Tiongkok

Jika semua dokumen sudah sesuai, petugas akan memberikan formulir untuk diisi dan diverifikasi. Kemudian, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pemerintah setempat.

Setelah membayar biaya, Anda hanya perlu menunggu beberapa hari untuk mendapatkan SKBM. Biasanya, SKBM akan diterbitkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.

Apa Saja Persyaratan yang Harus Dipenuhi?

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat membuat SKBM Catatan Sipil. Pertama, Anda harus berusia minimal 16 tahun dan belum pernah menikah sebelumnya.

Kedua, Anda harus membawa dokumen-dokumen asli seperti KTP, akta kelahiran, surat keterangan dari RT/RW. Jika Anda belum memiliki KTP, maka harus melampirkan surat pengantar dari desa atau kelurahan setempat.

Terakhir, Anda harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pemerintah setempat. Biaya administrasi ini dapat berbeda-beda tergantung dari wilayah masing-masing.

Bagaimana Jika Sudah Menikah atau Bercerai?

Jika Anda sudah menikah dan ingin membuat SKBM, maka surat tersebut tidak akan diterbitkan karena Anda sudah pernah menikah. Namun, jika Anda sudah bercerai, Anda bisa mengajukan surat keterangan cerai sebagai pengganti SKBM.

  Jasa Apostille Kemenkumham Norwegia

Sementara itu, jika Anda sudah pernah membuat SKBM tetapi sudah menikah, maka surat tersebut tidak lagi berlaku dan harus diganti dengan surat keterangan sudah menikah.

Apa Bedanya SKBM dengan Surat Keterangan Tidak Ada Kendala Nikah (SKTKN)?

SKBM dan SKTKN seringkali disalahartikan satu sama lain. SKTKN (Surat Keterangan Tidak Ada Kendala Nikah) adalah surat yang dikeluarkan oleh KUA setempat sebagai bukti bahwa seseorang memang bisa menikah secara agama Islam.

Sedangkan SKBM hanya berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang belum pernah menikah. Tidak ada kaitannya dengan agama ataupun keabsahan dalam proses pernikahan.

Kesimpulan

Membuat Surat Keterangan Belum Menikah Catatan Sipil sangatlah penting bagi seseorang yang belum menikah. Dokumen ini berguna untuk mengurus dokumen penting seperti paspor, membuat kartu identitas, atau mengajukan kredit.

Untuk membuat SKBM, Anda hanya perlu mengunjungi kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pemerintah setempat.

Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan saat membuat SKBM. Dan jika sudah menikah atau bercerai, maka harus melakukan pengajuan surat keterangan yang sesuai dengan status pernikahan saat ini.

  Surat Keterangan Belum Menikah Terbaru

Meta Description: Surat Keterangan Belum Menikah Catatan Sipil adalah surat penting yang harus dimiliki oleh seseorang yang belum pernah menikah. Simak cara membuatnya di sini.

Meta Keywords: Surat Keterangan Belum Menikah Catatan Sipil, SKBM, cara membuat SKBM, persyaratan SKBM, perbedaan SKBM dan SKTKN.

admin