Surat Keterangan Belum Menikah Buat Sendiri

Surat keterangan belum menikah adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah. Surat ini biasanya digunakan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, dan lain sebagainya. Namun, tidak semua orang tahu bagaimana cara membuat surat keterangan belum menikah. Padahal, membuat surat ini sangatlah mudah dan bisa dilakukan sendiri tanpa harus mengeluarkan biaya. Berikut adalah langkah-langkah membuat surat keterangan belum menikah buat sendiri.

1. Persiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum membuat surat keterangan belum menikah, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Beberapa dokumen yang biasanya diminta adalah kartu identitas, seperti KTP atau KK, dan akta kelahiran. Pastikan dokumen-dokumen tersebut berlaku dan masih dalam masa berlaku.

2. Buat Surat Permohonan

Setelah dokumen pendukung sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah membuat surat permohonan. Surat ini berisi permintaan untuk membuat surat keterangan belum menikah. Surat permohonan ini harus ditulis dengan jelas dan singkat, serta mencantumkan alasan mengapa kamu membutuhkan surat keterangan belum menikah.

  Legalisasi Dokumen di Jerman

3. Isi Formulir Surat Keterangan Belum Menikah

Setelah surat permohonan selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir surat keterangan belum menikah. Formulir ini bisa didapatkan di kantor catatan sipil atau di kantor kelurahan atau kecamatan tempat tinggal kamu. Isi formulir tersebut sesuai dengan data diri dan dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya.

4. Lampirkan Dokumen Pendukung dan Surat Permohonan

Setelah semua formulir diisi, kamu harus melampirkan dokumen pendukung dan surat permohonan. Pastikan dokumen tersebut terlampir dengan rapi dan tidak ada yang hilang. Jika perlu, kamu bisa membuat salinan dokumen tersebut sebagai cadangan.

5. Serahkan ke Kantor Catatan Sipil atau Kecamatan

Setelah semua dokumen siap, kamu bisa menyerahkan formulir dan dokumen pendukung ke kantor catatan sipil atau kecamatan tempat kamu tinggal. Setelah itu, kamu akan diminta untuk menunggu beberapa hari atau minggu untuk mengambil surat keterangan belum menikah tersebut.

6. Kesimpulan

Membuat surat keterangan belum menikah buat sendiri sebenarnya sangat mudah dan tidak membutuhkan biaya yang besar. Hanya dengan menyiapkan dokumen pendukung, membuat surat permohonan, mengisi formulir, melampirkan dokumen pendukung dan surat permohonan, serta menyerahkan ke kantor catatan sipil atau kecamatan, kamu sudah bisa memiliki surat keterangan belum menikah. Dengan memiliki surat ini, kamu bisa memenuhi berbagai persyaratan yang membutuhkan dokumen tersebut.

  Legalisasi Dokumen Kantor Kemenkumham Jakarta Selatan
admin