Struktur BPKM Pusat

Struktur BPKM Pusat

Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah sebuah lembaga pemerintah Indonesia yang memiliki tugas untuk menjamin kualitas dan keamanan obat, makanan, dan kosmetik yang beredar di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, BPOC dibagi menjadi beberapa bagian yang masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan.

Bagian Penilaian dan Pengujian Mutu Produk Pangan

Bagian Penilaian dan Pengujian Mutu Produk Pangan merupakan bagian dari BPKM Pusat yang bertanggung jawab dalam melakukan penilaian dan pengujian terhadap kualitas bahan pangan yang beredar di Indonesia. Bagian ini terdiri dari beberapa subbagian, seperti:

  • Subbagian Mikrobiologi
  • Subbagian Kimia
  • Subbagian Fisika
  • Subbagian Organoleptik

Setiap subbagian memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dalam melakukan penilaian dan pengujian terhadap bahan pangan. Namun, secara umum tugas bagian ini adalah untuk menjamin kualitas bahan pangan yang aman dan sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Bagian Sertifikasi Produk Pangan

Bagian Sertifikasi Produk Pangan adalah bagian dari BPKM Pusat yang bertanggung jawab dalam melakukan sertifikasi terhadap produk pangan yang akan beredar di pasaran. Bagian ini terdiri dari beberapa subbagian, seperti:

  • Subbagian Sertifikasi Halal
  • Subbagian Sertifikasi GMP
  • Subbagian Sertifikasi HACCP
  Struktur Organisasi BPKM 2016

Tugas bagian ini adalah untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat membeli produk pangan yang aman dan sehat untuk dikonsumsi.

Bagian Registrasi Produk Pangan

Bagian Registrasi Produk Pangan adalah bagian dari BPKM Pusat yang bertanggung jawab dalam melakukan registrasi terhadap produk pangan yang akan beredar di pasaran. Bagian ini terdiri dari beberapa subbagian, seperti:

  • Subbagian Registrasi Pangan Olahan
  • Subbagian Registrasi Pangan Impor
  • Subbagian Registrasi Pangan Lokal

Tugas bagian ini adalah untuk memastikan bahwa produk pangan yang akan beredar di pasaran telah terdaftar dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat membeli produk pangan yang aman dan sehat untuk dikonsumsi.

admin