Skema Import E Faktur

Adi

Updated on:

Skema Import E Faktur
Direktur Utama Jangkar Goups

Skema Import E Faktur adalah sebuah sistem yang memungkinkan importir untuk melakukan impor barang tanpa adanya dokumen fisik. Oleh karena itu Sistem ini di atur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan sudah mulai di terapkan sejak tahun 2018. Prosedur Pendaftaran Paspor Online

Cara Kerja Skema Import E Faktur

Skema Impor E Faktur bekerja dengan cara menggantikan dokumen fisik dengan dokumen elektronik. Oleh karena itu Dokumen elektronik ini berupa E Faktur dan E Billing yang terintegrasi dengan sistem DJBC. Setiap importir yang ingin menggunakan skema ini harus terlebih dahulu mendaftar sebagai Pengguna Jasa Kepabeanan (PJK).

Setelah pendaftaran selesai, importir dapat melakukan pengajuan pemberitahuan impor melalui sistem DJBC. Sehingga Setelah itu, DJBC akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen elektronik yang telah di ajukan oleh importir. Maka Setelah verifikasi selesai, importir dapat langsung melakukan pembayaran bea masuk dan pajak impor.

  Beli Buku Impor Korea: Temukan Buku Korea Berkualitas

Keuntungan Menggunakan Skema Import E Faktur

Keuntungan Menggunakan Skema Import E Faktur

Menggunakan Skema Impor E Faktur memiliki berbagai keuntungan. Salah satu keuntungannya adalah mengurangi biaya dan waktu dalam proses impor. Dengan menggunakan dokumen elektronik, importir tidak perlu lagi mencetak dokumen fisik dan mengirimkannya ke pelabuhan. Oleh karena itu Hal ini dapat menghemat biaya pengiriman dokumen dan juga waktu yang di butuhkan untuk pengiriman dokumen tersebut.

Selain itu, Skema Impor E Faktur juga memungkinkan proses impor menjadi lebih efisien dan transparan. Setiap proses impor dapat di pantau secara real-time dan importir akan mendapatkan notifikasi setiap kali terjadi perubahan pada status pemberitahuan impor.

Persyaratan Menggunakan Skema Import E Faktur

Persyaratan Menggunakan Skema Import E Faktur

Oleh karena itu Untuk dapat menggunakan Skema Impor E Faktur, importir harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, importir harus terlebih dahulu mendaftar sebagai Pengguna Jasa Kepabeanan (PJK). Selain itu, importir juga harus memiliki akses internet dan perangkat lunak yang dapat mengakses sistem DJBC.

Importir juga harus memiliki NPWP dan SPPKP yang masih berlaku. Selain itu, importir juga harus memenuhi ketentuan yang terdapat pada peraturan-peraturan yang berlaku.

  Peraturan Tata Laksana Import di Indonesia

Proses Registrasi Skema Import E Faktur

Proses registrasi Skema Impor E Faktur dapat di lakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pertama, importir harus mendaftar sebagai Pengguna Jasa Kepabeanan (PJK) di Kantor Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.
  2. Setelah mendaftar sebagai PJK, importir harus mengajukan permohonan akses ke sistem DJBC melalui aplikasi SSO atau Single Sign On.
  3. Setelah mendapatkan akses, importir harus memperoleh sertifikat digital dari lembaga terkait.
  4. Setelah memperoleh sertifikat digital, importir dapat melakukan registrasi Skema Impor E Faktur melalui aplikasi SSO.
  5. Setelah registrasi selesai, importir dapat mulai menggunakan Skema Impor E Faktur dalam proses impornya.

Kesimpulan Skema Import E Faktur

Skema Impor E Faktur adalah sebuah sistem yang memungkinkan importir untuk melakukan impor barang tanpa adanya dokumen fisik. Oleh karena itu Sistem ini di atur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan sudah mulai di terapkan sejak tahun 2018. Sehingga Menggunakan Skema Impor E Faktur memiliki berbagai keuntungan, antara lain mengurangi biaya dan waktu dalam proses impor serta memungkinkan proses impor menjadi lebih efisien dan transparan.

  Nota Pembetulan Import - Apa dan Bagaimana Menggunakannya

Untuk dapat menggunakan Skema Impor E Faktur, Maka importir harus memenuhi beberapa persyaratan dan melakukan proses registrasi yang cukup rumit. Namun, dengan melakukan proses registrasi yang benar, importir dapat memanfaatkan semua keuntungan yang di tawarkan oleh Skema Impor E Faktur.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor