Skema Impor Pph Unifikasi

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, impor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean untuk dimasukkan ke dalam daerah pabean di wilayah Indonesia. Dalam hal ini, pemilik barang wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Masuk. Namun, ada juga skema impor PPH unifikasi yang bisa digunakan untuk mempermudah proses dan pengurangan biaya. Apa itu skema impor PPH unifikasi?

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Apa itu Skema Impor PPH Unifikasi?

Skema impor PPH unifikasi adalah sistem pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) yang diterapkan pada kegiatan impor barang. PPH yang dibayarkan oleh pemilik barang akan digunakan untuk membayar Bea Masuk dan PPN, sehingga tidak perlu melakukan pembayaran secara terpisah. Skema ini berlaku bagi pengusaha yang memiliki izin impor dan kegiatan usahanya sudah terdaftar sebagai pengusaha Kena Pajak (PKP).

Skema impor PPH unifikasi bertujuan untuk mempermudah proses impor dan meminimalisir biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik barang. Dengan sistem ini, pemilik barang hanya perlu membayar PPH yang sesuai dengan tarif yang berlaku, dan tidak perlu repot lagi dengan pembayaran PPN dan Bea Masuk secara terpisah.

Bagaimana Cara Menerapkan Skema Impor PPH Unifikasi?

Untuk menerapkan skema impor PPH unifikasi, pengusaha harus terlebih dahulu memiliki izin impor dan terdaftar sebagai PKP. Selain itu, pengusaha harus memastikan bahwa kegiatan usahanya sudah terdaftar sebagai kegiatan impor yang diatur oleh Kepabeanan.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, pengusaha dapat menerapkan skema impor PPH unifikasi dengan mengisi formulir pendaftaran pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Formulir yang harus diisi antara lain informasi tentang pengusaha, jenis barang yang akan diimpor, jumlah barang, dan estimasi nilai barang.

Setelah formulir terisi lengkap, pengusaha harus menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada KPP setempat, seperti dokumen impor dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Kemudian, KPP akan melakukan verifikasi dokumen dan memberikan persetujuan untuk menerapkan skema impor PPH unifikasi.

Apa Keuntungan Menggunakan Skema Impor PPH Unifikasi?

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan menggunakan skema impor PPH unifikasi, di antaranya:

  1. Mempermudah proses impor barang
  2. Meminimalisir biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik barang
  3. Mempercepat proses pembebasan barang dari bea masuk dan pajak
  4. Memudahkan pengusaha dalam mengelola kegiatan impor dan pembayaran PPH

Apa Syarat Menggunakan Skema Impor PPH Unifikasi?

Untuk dapat menggunakan skema impor PPH unifikasi, pengusaha harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  1. Memiliki izin impor
  2. Terdaftar sebagai PKP
  3. Terdaftar sebagai pengusaha yang melakukan kegiatan impor yang diatur oleh Kepabeanan
  4. Mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan dokumen yang diperlukan

Apa Sanksi yang Diterapkan Jika Tidak Menggunakan Skema Impor PPH Unifikasi?

Jika pengusaha tidak menggunakan skema impor PPH unifikasi dan melakukan pembayaran PPN dan Bea Masuk secara terpisah, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dikenakan antara lain:

  1. Dikenakan denda sebesar 2% dari besarnya PPN yang belum dibayar
  2. Dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari besarnya PPN yang belum dibayar
  3. Tidak dapat melakukan kegiatan impor selama sanksi masih berlaku

Kesimpulan

Skema impor PPH unifikasi adalah sistem pembayaran PPH yang diterapkan pada kegiatan impor barang. Pengusaha yang ingin menerapkan skema ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu memiliki izin impor, terdaftar sebagai PKP, dan terdaftar sebagai pengusaha yang melakukan kegiatan impor yang diatur oleh Kepabeanan. Dengan menggunakan skema impor PPH unifikasi, pengusaha dapat memperoleh beberapa keuntungan, seperti mempermudah proses impor barang dan meminimalisir biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik barang. Namun, jika tidak menggunakan skema ini, pengusaha akan dikenakan sanksi administratif yang bisa berdampak buruk pada kegiatan usahanya. Oleh karena itu, sebaiknya pengusaha mempertimbangkan untuk menggunakan skema impor PPH unifikasi dalam kegiatan impor barang.

  Contoh Surat Keberatan Pajak Impor
admin