SKCK Untuk Surat Pindah

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang penting bagi masyarakat Indonesia. SKCK diperlukan dalam berbagai keperluan, salah satunya adalah untuk surat pindah. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang SKCK untuk surat pindah.

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai SKCK untuk surat pindah, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi informasi rekam jejak seseorang dalam kurun waktu tertentu. SKCK dikeluarkan oleh kepolisian setempat dan biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan sebagainya.

Dalam SKCK, terdapat informasi mengenai identitas dan status perkaranya. Informasi tersebut meliputi nama lengkap, alamat, nomor KTP, dan sebagainya. Selain itu, SKCK juga mencantumkan apakah seseorang tersebut pernah terlibat dalam tindak pidana atau tidak.

  Lama Urus SKCK

Apa itu Surat Pindah?

Surat Pindah adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang menyatakan bahwa seseorang telah pindah domisili dari suatu daerah ke daerah lainnya. Surat Pindah biasanya diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi seperti membuat SKCK, membuat KTP, dan sebagainya.

Mengapa SKCK Diperlukan Untuk Surat Pindah?

SKCK diperlukan untuk surat pindah karena pihak yang menerima surat pindah perlu memastikan bahwa pemohon surat pindah tidak memiliki rekam jejak kriminal atau pernah terlibat dalam tindak pidana. Dengan demikian, SKCK menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi dalam mengajukan surat pindah.

Persyaratan Membuat SKCK Untuk Surat Pindah

Untuk membuat SKCK untuk surat pindah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat Pindah
  • Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Proses Membuat SKCK Untuk Surat Pindah

Berikut adalah proses membuat SKCK untuk surat pindah:

  1. Datang ke kantor kepolisian setempat dan mengambil formulir permohonan SKCK.
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
  3. Melampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Menyerahkan formulir permohonan dan dokumen persyaratan ke petugas kepolisian yang bertugas.
  5. Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Menunggu SKCK selesai diproses.
  7. Setelah SKCK selesai diproses, pemohon dapat mengambil SKCK di kantor kepolisian setempat.
  Daftar Buat SKCK

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas secara lengkap mengenai SKCK untuk surat pindah. SKCK merupakan dokumen penting yang harus dipenuhi dalam mengajukan surat pindah. Untuk membuat SKCK untuk surat pindah, pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti proses yang telah ditetapkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang sedang mencari informasi mengenai SKCK untuk surat pindah.

admin