SKCK Untuk PPPK: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Pengenalan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. SKCK biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi, seperti untuk melamar visa, bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, dan lain-lain. Namun, apakah PPPK juga membutuhkan SKCK? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apa itu PPPK?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Pegawai PPPK termasuk dalam kategori pegawai pemerintah non-PNS, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Apakah PPPK Membutuhkan SKCK?

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, calon pegawai PPPK harus melampirkan SKCK yang masih berlaku. SKCK harus dikeluarkan oleh kepolisian setempat, dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

  Sarat-syarat Bikin SKCK

Bagaimana Cara Mengurus SKCK untuk PPPK?

Untuk mengurus SKCK untuk PPPK, calon pegawai harus mengajukan permohonan SKCK ke kantor polisi setempat. Setiap provinsi atau kabupaten/kota memiliki prosedur yang berbeda-beda dalam mengurus SKCK. Namun, umumnya calon pegawai harus melampirkan fotokopi KTP, pas foto, dan membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh kepolisian.

Apa Saja Syarat-Syarat SKCK untuk PPPK?

Selain melampirkan fotokopi KTP dan pas foto, calon pegawai juga harus memenuhi beberapa syarat-syarat lain untuk mengurus SKCK untuk PPPK. Beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut:- Tidak sedang dalam proses penyidikan atau peradilan- Tidak pernah terlibat dalam kejahatan yang merugikan negara atau kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana kekerasan atau narkotika- Tidak terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan di luar negeri

Bagaimana Jika Ada Catatan Kriminal dalam SKCK?

Jika terdapat catatan kriminal dalam SKCK, calon pegawai dapat mengajukan surat keterangan dari kepolisian yang menjelaskan tentang catatan kriminal tersebut. Jika alasan catatan kriminal dapat diterima, maka calon pegawai masih dapat dipertimbangkan untuk diterima sebagai pegawai PPPK.

  SKCK Online Polres Trenggalek

Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh calon pegawai PPPK. SKCK dapat diurus di kantor polisi setempat dengan melampirkan fotokopi KTP, pas foto, dan membayar biaya administrasi. Calon pegawai juga harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan SKCK, seperti tidak sedang dalam proses penyidikan atau peradilan, tidak terlibat dalam kejahatan yang merugikan negara atau kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak terlibat dalam tindak pidana kekerasan atau narkotika, dan tidak terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan di luar negeri.

admin