SKCK untuk Luar Negeri: Persyaratan dan Cara Mengajukan

Pengertian SKCK

Sebelum membahas tentang persyaratan dan cara mengajukan SKCK untuk luar negeri, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang. SKCK ini banyak dibutuhkan dalam berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga berpergian ke luar negeri. Bagi yang ingin bepergian ke luar negeri, SKCK menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi.

Alasan Mengajukan SKCK untuk Luar Negeri

Bagi yang ingin bepergian ke luar negeri, mengajukan SKCK menjadi suatu keharusan. Hal ini disebabkan karena setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda terkait visa dan izin masuk bagi warga asing. SKCK menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri untuk bisa mendapatkan visa atau izin masuk ke negara tersebut. SKCK ini dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa kamu tidak memiliki catatan kriminal yang berat dan layak untuk mendapatkan visa atau izin masuk ke negara yang dituju.

  Berkas Untuk Mengurus SKCK

Persyaratan Mengajukan SKCK untuk Luar Negeri

Untuk mengajukan SKCK untuk luar negeri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK
  3. Melampirkan fotokopi KTP dan paspor
  4. Membawa surat keterangan domisili dari Kelurahan
  5. Melampirkan foto kopi NPWP dan surat keterangan bekerja (jika ada)
  6. Melampirkan foto kopi ijazah terakhir
  7. Melunasi biaya pembuatan SKCK

Cara Mengajukan SKCK untuk Luar Negeri

Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan, kamu bisa mengajukan SKCK untuk luar negeri dengan cara sebagai berikut:

  1. Datang langsung ke kantor polisi terdekat dan mengisi formulir permohonan SKCK
  2. Menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan
  3. Melunasi biaya pembuatan SKCK
  4. Menunggu proses penerbitan SKCK

Waktu dan Biaya Pembuatan SKCK untuk Luar Negeri

Waktu pembuatan SKCK untuk luar negeri bervariasi tergantung dari tempatmu mengajukan SKCK. Namun, secara umum waktu pembuatan SKCK antara 5-7 hari kerja. Sedangkan untuk biaya pembuatan SKCK juga bervariasi tergantung dari kebijakan setiap kepolisian. Namun, secara umum biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 50.000 – Rp 100.000.

  Biaya SKCK Polres: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Kesimpulan

Mengajukan SKCK menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri untuk bisa mendapatkan visa atau izin masuk ke negara tersebut. Persyaratan untuk mengajukan SKCK cukup sederhana, namun tetap harus memenuhi persyaratan yang diperlukan. Sekarang kamu sudah mengetahui tentang SKCK untuk luar negeri, mulailah persiapkan dirimu dengan baik untuk bisa bepergian ke luar negeri dengan tenang dan lancar.

admin