SKCK Tidak Ada Sidik Jari

Adi

Updated on:

SKCK Tidak Ada Sidik Jari
Direktur Utama Jangkar Goups

SKCK Tidak Ada Sidik Jari – Jika Anda tinggal di Indonesia dan ingin melamar pekerjaan, pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Oleh karena itu SKCK adalah surat yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang.

Dalam penerbitan SKCK, salah satu syarat yang harus di penuhi adalah sidik jari. Namun, beberapa waktu belakangan ini, muncul kabar bahwa SKCK tidak memerlukan sidik jari lagi. Benarkah hal ini?

Apa Itu SKCK?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang SKCK tidak ada sidik jari, mari kita ulas terlebih dahulu tentang apa itu SKCK.

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Oleh karena itu Surat ini adalah surat resmi yang di keluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seorang individu tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kejahatan.

SKCK biasanya di butuhkan untuk keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, mendirikan usaha, atau untuk keperluan pendidikan seperti mendaftar sekolah atau kuliah. Nomor Sidik Jari SKCK – Persyaratan, Proses

  Jasa Legalisir Togo Bandung

SKCK Tidak Ada Sidik Jari – Syarat Penerbitan SKCK

SKCK Tidak Ada Sidik Jari - Syarat Penerbitan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berumur 17 tahun ke atas
  • Tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah di cabut hak politiknya
  • Oleh karena itu Tidak dalam pengawasan kepolisian atau penyidikan kasus
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau teroris
  • Mengisi formulir permohonan SKCK secara lengkap
  • Melampirkan fotokopi KTP atau paspor
  • Melampirkan pas foto berwarna terbaru
  • Menyerahkan surat keterangan dari RT dan RW setempat
  • Sehingga Menyerahkan biaya administrasi yang di tentukan oleh kepolisian setempat
  • Menyerahkan sidik jari

SKCK Tidak Ada Sidik Jari – Apakah SKCK Tidak Ada Sidik Jari?

SKCK Tidak Ada Sidik Jari - Apakah SKCK Tidak Ada Sidik Jari?

Sejak beberapa waktu belakangan ini, muncul kabar bahwa  tidak memerlukan sidik jari lagi. Maka Kabar ini ramai di bicarakan di media sosial dan banyak orang yang penasaran tentang kebenarannya.

Namun, kabar tersebut tidak benar.  Sehingga masih memerlukan sidik jari sebagai salah satu syarat penerbitannya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

  Legalisir Buku Nikah Madagascar

Dalam pasal 18 ayat 1 di sebutkan bahwa “pengambilan sidik jari pemohon  di lakukan oleh petugas kepolisian dan/atau panitia penerbitan.”

Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus SKCK, jangan lupa untuk membawa sidik jari Anda. Maka Jika tidak membawa sidik jari, Anda tidak akan bisa mendapatkan SKCK.

Cara Mengurus SKCK Tidak Ada Sidik Jari

Sehingga Bagi Anda yang ingin mengurus SKCK, berikut adalah beberapa langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Siapkan persyaratan yang di butuhkan seperti formulir permohonan SKCK, fotokopi KTP atau paspor, pas foto berwarna terbaru, surat keterangan dari RT dan RW setempat, serta biaya administrasi yang di tentukan oleh kepolisian setempat.
  2. Maka Pergi ke kantor polisi terdekat dan cari petugas yang bertanggung jawab untuk menerbitkan SKCK.
  3. Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
  4. Lampirkan semua persyaratan yang di butuhkan seperti yang telah di sebutkan di atas.
  5. Minta petunjuk kepada petugas untuk mengambil sidik jari Anda.
  6. Sehingga Menunggu proses penerbitan SKCK selesai. Biasanya proses ini memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
  7. Setelah SKCK selesai di terbitkan, Anda bisa mengambilnya dari kantor polisi tempat Anda mengurusnya.

Kesimpulan SKCK Tidak Ada Sidik Jari

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang di keluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kejahatan. Maka biasanya di butuhkan untuk keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, mendirikan usaha, atau untuk keperluan pendidikan seperti mendaftar sekolah atau kuliah.

  Cap Legalisir Akta Cerai Penting

Oleh karena itu Untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi seperti berumur 17 tahun ke atas, tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, tidak pernah di cabut hak politiknya, tidak dalam pengawasan kepolisian atau penyidikan kasus, tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau teroris, mengisi formulir permohonan  secara lengkap, melampirkan fotokopi KTP atau paspor, melampirkan pas foto berwarna terbaru, menyerahkan surat keterangan dari RT dan RW setempat, menyerahkan biaya administrasi yang di tentukan oleh kepolisian setempat, dan menyerahkan sidik jari.

Sejak beberapa waktu belakangan ini, muncul kabar bahwa  tidak memerlukan sidik jari lagi. Namun, kabar tersebut tidak benar. Sehingga SKCK masih memerlukan sidik jari sebagai salah satu syarat penerbitannya. Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus , jangan lupa untuk membawa sidik jari Anda.

Maka Bagi Anda yang ingin mengurus , langkah-langkahnya adalah siapkan persyaratan yang di butuhkan, pergi ke kantor polisi terdekat, isi formulir permohonan  dengan lengkap dan benar, lampirkan semua persyaratan yang di butuhkan, minta petunjuk kepada petugas untuk mengambil sidik jari Anda, menunggu proses penerbitan  selesai, dan mengambil  dari kantor polisi tempat Anda mengurusnya.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor