Dalam penerbitan SKCK, salah satu syarat yang harus di penuhi adalah sidik jari. Namun, beberapa waktu belakangan ini, muncul kabar bahwa SKCK tidak memerlukan sidik jari lagi. Benarkah hal ini?
Apa Itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Oleh karena itu Surat ini adalah surat resmi yang di keluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seorang individu tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kejahatan.
SKCK biasanya di butuhkan untuk keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, mendirikan usaha, atau untuk keperluan pendidikan seperti mendaftar sekolah atau kuliah. Nomor Sidik Jari SKCK – Persyaratan, Proses
SKCK Tidak Ada Sidik Jari – Syarat Penerbitan SKCK
- Warga Negara Indonesia
- Berumur 17 tahun ke atas
- Tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah di cabut hak politiknya
- Oleh karena itu Tidak dalam pengawasan kepolisian atau penyidikan kasus
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau teroris
- Mengisi formulir permohonan SKCK secara lengkap
- Melampirkan fotokopi KTP atau paspor
- Melampirkan pas foto berwarna terbaru
- Menyerahkan surat keterangan dari RT dan RW setempat
- Sehingga Menyerahkan biaya administrasi yang di tentukan oleh kepolisian setempat
- Menyerahkan sidik jari
SKCK Tidak Ada Sidik Jari – Apakah SKCK Tidak Ada Sidik Jari?
Namun, kabar tersebut tidak benar. Sehingga masih memerlukan sidik jari sebagai salah satu syarat penerbitannya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dalam pasal 18 ayat 1 di sebutkan bahwa “pengambilan sidik jari pemohon di lakukan oleh petugas kepolisian dan/atau panitia penerbitan.”
Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus SKCK, jangan lupa untuk membawa sidik jari Anda. Maka Jika tidak membawa sidik jari, Anda tidak akan bisa mendapatkan SKCK.
Cara Mengurus SKCK Tidak Ada Sidik Jari
- Siapkan persyaratan yang di butuhkan seperti formulir permohonan SKCK, fotokopi KTP atau paspor, pas foto berwarna terbaru, surat keterangan dari RT dan RW setempat, serta biaya administrasi yang di tentukan oleh kepolisian setempat.
- Maka Pergi ke kantor polisi terdekat dan cari petugas yang bertanggung jawab untuk menerbitkan SKCK.
- Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
- Lampirkan semua persyaratan yang di butuhkan seperti yang telah di sebutkan di atas.
- Minta petunjuk kepada petugas untuk mengambil sidik jari Anda.
- Sehingga Menunggu proses penerbitan SKCK selesai. Biasanya proses ini memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
- Setelah SKCK selesai di terbitkan, Anda bisa mengambilnya dari kantor polisi tempat Anda mengurusnya.
Kesimpulan SKCK Tidak Ada Sidik Jari
Oleh karena itu Untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi seperti berumur 17 tahun ke atas, tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, tidak pernah di cabut hak politiknya, tidak dalam pengawasan kepolisian atau penyidikan kasus, tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau teroris, mengisi formulir permohonan secara lengkap, melampirkan fotokopi KTP atau paspor, melampirkan pas foto berwarna terbaru, menyerahkan surat keterangan dari RT dan RW setempat, menyerahkan biaya administrasi yang di tentukan oleh kepolisian setempat, dan menyerahkan sidik jari.
Sejak beberapa waktu belakangan ini, muncul kabar bahwa tidak memerlukan sidik jari lagi. Namun, kabar tersebut tidak benar. Sehingga SKCK masih memerlukan sidik jari sebagai salah satu syarat penerbitannya. Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus , jangan lupa untuk membawa sidik jari Anda.
Maka Bagi Anda yang ingin mengurus , langkah-langkahnya adalah siapkan persyaratan yang di butuhkan, pergi ke kantor polisi terdekat, isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar, lampirkan semua persyaratan yang di butuhkan, minta petunjuk kepada petugas untuk mengambil sidik jari Anda, menunggu proses penerbitan selesai, dan mengambil dari kantor polisi tempat Anda mengurusnya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id