Kenali Syarat-syarat Pembuatan SKCK untuk Keperluan Anda
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih di kenal dengan SKCK adalah surat yang di keluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering kali di butuhkan untuk keperluan seperti melamar pekerjaan, visa, atau pendaftaran pendidikan. Bagi yang baru pertama kali membuat SKCK, mungkin masih bingung dengan syarat-syaratnya. Berikut ini adalah beberapa syarat pembuatan SKCK yang perlu di ketahui.
Syaratnya SKCK Umum
Untuk membuat SKCK, syarat-syarat umum yang perlu di penuhi di antaranya adalah:
– Warga Negara Indonesia
– Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
– Tidak dalam keadaan terancam atau di pidana
Persyaratan di atas harus terpenuhi oleh pemohon sebelum melanjutkan ke proses pembuatan SKCK selanjutnya.
Dokumen-dokumen yang Di perlukan
Untuk memulai proses pembuatan SKCK, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:
– Fotokopi KTP atau e-KTP
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
– Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK, seperti perusahaan atau sekolah
Dalam hal pemohon belum memiliki KTP atau e-KTP, dapat menggunakan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan sebagai pengganti KTP. Jika pemohon merupakan Warga Negara Asing, wajib menyiapkan paspor, kartu izin tinggal terbatas (KITAS), atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Prosedur Pembuatan SKCK
SKCK Syaratnya Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan, pemohon dapat langsung mendatangi kantor kepolisian setempat untuk mengajukan permohonan SKCK. Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK:
1. Maka, pemohon mengambil formulir permohonan SKCK di kantor kepolisian atau dapat mengunduh formulir secara online melalui website resmi kepolisian.
2. Sehingga, mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
3. Oleh karena itu, melakukan pemeriksaan sidik jari dan foto wajah oleh petugas kepolisian.
4. Sehingga, memperlihatkan dokumen-dokumen yang telah di siapkan pada petugas.
5. Membayar biaya administrasi untuk pembuatan SKCK.
6. Menunggu SKCK selesai di proses oleh pihak kepolisian, biasanya memakan waktu antara 2-7 hari kerja.
Hal-hal yang Harus Di perhatikan
Kemudian, SKCK Syaratnya Beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam proses pembuatan SKCK, antara lain:
– Kemudian, Pastikan dokumen-dokumen yang di butuhkan telah lengkap dan valid
– Sehingga, pastikan kesesuaian data pada formulir permohonan SKCK dengan dokumen-dokumen yang di serahkan
– Maka, pastikan pemohon datang ke kantor kepolisian pada jam kerja yang telah di tentukan
Oleh karena itu, dengan memperhatikan hal-hal di atas, proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar dan memperoleh hasil yang di inginkan. SKCK Lebih Dari 1 Tahun
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id