SKCK Sudah Mati 3 Tahun

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini berisi keterangan tentang rekam jejak seseorang di Kepolisian. SKCK biasanya digunakan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau mengajukan visa.

Namun, apakah kamu tahu bahwa SKCK yang pernah kamu miliki sudah kadaluarsa? Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Artinya, jika SKCK yang kamu miliki sudah lebih dari 6 bulan, maka SKCK tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Penyebab SKCK Sudah Mati

Ada beberapa faktor yang membuat SKCK menjadi tidak berlaku lagi, di antaranya:

  Perpanjang SKCK di Polsek Apakah Bisa?

1. Masa Berlaku Sudah Habis

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah melewati masa tersebut, maka SKCK sudah tidak berlaku lagi. Hal ini karena SKCK mencantumkan rekam jejak seseorang selama 6 bulan terakhir. Jika masa berlaku sudah habis, maka informasi yang terdapat di dalam SKCK tersebut sudah tidak relevan lagi untuk keperluan administrasi.

2. Ada Perubahan Data

Jika ada perubahan data pada diri seseorang, misalnya alamat, pekerjaan, atau status perkawinan, maka SKCK yang lama sudah tidak berlaku lagi. Hal ini karena SKCK mencantumkan informasi tentang diri seseorang pada saat SKCK tersebut diterbitkan. Jika ada perubahan data, maka informasi yang terdapat di dalam SKCK tersebut sudah tidak akurat lagi.

Prosedur Pengurusan SKCK Baru

Jika SKCK yang kamu miliki sudah tidak berlaku lagi, maka kamu harus mengurus SKCK baru untuk keperluan administrasi. Berikut adalah prosedur pengurusan SKCK baru:

1. Persyaratan

Untuk mengurus SKCK baru, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Nikah
  • Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  Cara Perpanjang SKCK Jakarta Timur

2. Melakukan Pendaftaran Online

Kamu dapat melakukan pendaftaran online melalui website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bernama SIMKA. Setelah melakukan pendaftaran online, kamu akan mendapatkan nomor registrasi yang harus dicatat dan disimpan.

3. Melakukan Verifikasi Data

Setelah melakukan pendaftaran online, kamu harus datang ke kantor kepolisian yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi data. Kamu harus membawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan saat melakukan verifikasi data.

4. Mengambil SKCK

Setelah melakukan verifikasi data, kamu dapat mengambil SKCK yang telah selesai diproses. SKCK dapat diambil di kantor kepolisian yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa nomor registrasi yang telah kamu dapatkan sebelumnya.

Manfaat SKCK yang Baru

SKCK yang baru memiliki manfaat yang sama dengan SKCK yang lama, yaitu:

  • Sebagai persyaratan melamar pekerjaan
  • Sebagai persyaratan mengajukan visa
  • Sebagai persyaratan melanjutkan pendidikan
  • Sebagai persyaratan mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri

Kesimpulan

SKCK yang pernah kamu miliki sudah tidak berlaku lagi jika sudah melewati masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika SKCK yang kamu miliki sudah tidak berlaku lagi, maka kamu harus mengurus SKCK baru untuk keperluan administrasi. Pastikan memenuhi persyaratan dan prosedur pengurusan SKCK baru agar tidak terjadi kendala saat mengambil SKCK. SKCK yang baru memiliki manfaat yang sama dengan SKCK yang lama sebagai persyaratan untuk berbagai keperluan administrasi.

  Pengurusan Online SKCK di Mabes Polri: Solusi Praktis dan Efisien
admin