SKCK Polres Semarang, Persyaratan dan Prosedur Pengurusan

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau pidana. SKCK biasanya digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan administrasi lainnya.

Bagaimana cara mengurus SKCK di Polres Semarang?

Untuk mengurus SKCK di Polres Semarang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama-tama, pemohon harus membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu, pemohon juga harus membawa materai 6000 dan pasfoto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemohon bisa langsung datang ke Polres Semarang dan mengisi formulir pengajuan SKCK yang disediakan. Formulir tersebut harus diisi dengan lengkap dan jujur.Setelah mengisi formulir, pemohon akan diberikan nomor antrian dan diminta untuk menunggu panggilan dari petugas. Pemohon akan dipanggil untuk melakukan sidik jari dan foto untuk proses verifikasi data.Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000. Setelah itu, pemohon akan diberikan bukti pengajuan SKCK yang harus disimpan sebagai bukti pengambilan SKCK nanti.

  Cara Mengurus Surat Berkelakuan Baik

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan SKCK di Polres Semarang?

Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan SKCK di Polres Semarang bervariasi tergantung dari jumlah pemohon dan tingkat kepadatan pelayanan Polres Semarang pada saat itu. Namun, secara umum, proses pengurusan SKCK di Polres Semarang membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu.

Bagaimana jika SKCK ditolak atau terdapat kesalahan pada SKCK yang sudah diterbitkan?

Jika SKCK ditolak atau terdapat kesalahan pada SKCK yang sudah diterbitkan, pemohon dapat mengajukan permohonan revisi atau pembuatan ulang SKCK. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan alasan yang jelas dan data yang valid.Untuk permohonan revisi, pemohon harus menghubungi Polres Semarang dan mengajukan permohonan revisi SKCK beserta alasan yang jelas. Sedangkan untuk pembuatan ulang SKCK, pemohon harus membawa SKCK yang ingin dibuat ulang beserta alasan yang jelas ke Polres Semarang.

Kata kunci meta:

SKCK Polres Semarang, Pengurusan SKCK, Persyaratan SKCK, Prosedur SKCK

admin