SKCK Pembuatan: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dengan Mudah

Pengertian SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan tidak memiliki catatan kriminal atau dianggap layak untuk diberikan izin. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, pendidikan, dan lain sebagainya.

Jenis-jenis SKCK

Dalam proses pembuatan SKCK, terdapat beberapa jenis yang perlu diketahui:1. SKCK untuk kepentingan PribadiSKCK jenis ini dikeluarkan bagi orang yang membutuhkannya untuk kepentingan pribadi, seperti melamar pekerjaan atau pendidikan.2. SKCK untuk kepentingan PerusahaanSKCK jenis ini dikeluarkan bagi perusahaan yang membutuhkan pengecekan latar belakang karyawan yang akan dipekerjakan.3. SKCK untuk kepentingan VisaSKCK jenis ini dikeluarkan bagi orang yang hendak bepergian ke luar negeri dan membutuhkan visa.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:1. Fotokopi KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK).2. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm dengan menggunakan latar belakang berwarna merah.3. Menunjukkan identitas asli seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat proses pengambilan sidik jari dan foto.

  Cara Pengajuan SKCK Online

Prosedur Pembuatan SKCK

Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK yang perlu diikuti:1. Datang ke kantor Kepolisian setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Kepolisian.3. Membayar biaya pembuatan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku.4. Menunggu SKCK jadi dan diambil kembali pada waktu yang telah ditentukan.

Waktu Pembuatan SKCK

Waktu pembuatan SKCK dapat bervariasi tergantung dari banyak faktor, seperti jumlah permintaan SKCK, jumlah petugas yang ada, serta ketersediaan fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan. Biasanya, waktu pembuatan SKCK adalah satu hingga dua hari kerja.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK tergantung pada kebijakan masing-masing kantor Kepolisian. Biaya pembuatan SKCK di setiap kantor Kepolisian bisa berbeda-beda. Namun, umumnya biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp. 30.000,- hingga Rp. 80.000,-.

Kesimpulan

Membuat SKCK memang memerlukan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti. Namun, dengan mengetahui persyaratan dan prosedur yang tepat, proses pembuatan SKCK bisa menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, dengan memiliki SKCK, kita bisa mendapatkan banyak manfaat seperti memudahkan dalam mengurus berbagai keperluan seperti pendidikan, pekerjaan, atau bepergian ke luar negeri.

  SKCK Daerah Lampung
admin