SKCK Orang Asing: Panduan Lengkap untuk Memperoleh SKCK bagi Warga Negara Asing di Indonesia

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengurusan visa atau izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia. Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap mengenai prosedur dan persyaratan untuk memperoleh SKCK bagi warga negara asing di Indonesia.

Pengertian SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk memverifikasi bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau rekam jejak kriminal di negara asal maupun di Indonesia. Dokumen ini dibutuhkan sebagai persyaratan penting dalam proses pengurusan visa atau izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia.

Prosedur dan Persyaratan untuk Memperoleh SKCK bagi Warga Negara Asing di Indonesia

Persyaratan Umum

Untuk memperoleh SKCK sebagai warga negara asing di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Melampirkan fotokopi paspor yang masih berlaku
  • Melampirkan fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku
  • Melampirkan fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan setempat
  • Melampirkan fotokopi izin tinggal yang masih berlaku
  • Melampirkan pas foto terbaru
  Cara Membuat SKCK Di Manado

Prosedur Pengajuan SKCK

Setelah memenuhi persyaratan umum, warga negara asing harus mengikuti prosedur berikut untuk memperoleh SKCK:

  1. Mengajukan permohonan SKCK ke kantor polisi yang ditunjuk, yaitu Kepolisian Daerah atau Polres setempat.
  2. Menyerahkan fotokopi dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
  3. Melakukan sidik jari dan foto wajah di tempat yang telah disediakan.
  4. Menunggu hingga SKCK selesai diterbitkan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
  5. Mengambil SKCK yang telah diterbitkan.

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, terdapat juga beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh warga negara asing untuk memperoleh SKCK, yaitu:

  • Jika warga negara asing telah tinggal di Indonesia selama 6 bulan atau lebih, maka ia harus melampirkan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah setempat.
  • Jika warga negara asing pernah tinggal di negara lain selain negara asalnya dan Indonesia, maka ia harus melampirkan SKCK dari negara tersebut.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami membahas secara lengkap tentang prosedur dan persyaratan untuk memperoleh SKCK bagi warga negara asing di Indonesia. SKCK menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengurusan visa atau izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia. Untuk memperoleh SKCK, warga negara asing harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditentukan oleh kepolisian. Dengan mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, diharapkan dapat membantu warga negara asing dalam memperoleh SKCK dengan lebih mudah dan cepat.

  Membuat SKCK Secara Online
admin