SKCK Onlen: Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian Secara Online

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Namun, mengurus SKCK secara tradisional terkadang memakan waktu dan tenaga yang cukup banyak. Oleh karena itu, kini telah hadir SKCK Onlen, sebuah layanan pengurusan SKCK secara online yang memudahkan serta mempercepat proses pengurusan SKCK. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai SKCK Onlen.

Apa itu SKCK Onlen?

SKCK Onlen adalah sebuah layanan pengurusan SKCK secara online yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi secara langsung. SKCK Onlen dapat diakses melalui website resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri atau melalui aplikasi mobile.

  Panduan Mengisi SKCK

SKCK Onlen ini dapat digunakan oleh masyarakat yang berada di dalam maupun di luar negeri. Dalam hal ini, SKCK Onlen mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SKCK bagi masyarakat yang berada di luar negeri, tanpa harus datang ke Kedutaan Besar atau Konsulat RI.

Keuntungan Menggunakan SKCK Onlen

Terdapat beberapa keuntungan yang dapat didapatkan dengan menggunakan layanan SKCK Onlen, di antaranya:

  • Pengurusan SKCK dapat dilakukan secara online, sehingga memudahkan dan mempercepat proses pengurusan.
  • Tidak perlu datang ke kantor polisi secara langsung, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.
  • SKCK Onlen dapat diakses oleh masyarakat yang berada di dalam maupun di luar negeri, sehingga mempermudah proses pengurusan bagi masyarakat yang berada di luar negeri.
  • SKCK Onlen dapat diakses selama 24 jam non-stop, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus SKCK kapan saja.

Cara Mengurus SKCK Onlen

Berikut ini adalah cara mengurus SKCK Onlen:

1. Persiapkan Dokumen Pendukung

Persiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan paspor (jika berada di luar negeri).

  SKCK Fungsinya

2. Akses Website SKCK Onlen

Akses website SKCK Onlen melalui browser di perangkat komputer atau laptop, dengan alamat https://skck.polri.go.id/.

3. Daftar Akun

Daftar akun dengan memilih menu “Daftar” pada halaman utama SKCK Onlen. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti nama, alamat, email, dan nomor telepon. Setelah selesai, klik tombol “Daftar”.

4. Login

Login dengan memasukkan email dan password yang telah didaftarkan pada halaman utama SKCK Onlen. Kemudian, klik tombol “Login”.

5. Isi Formulir Permohonan

Isi formulir permohonan SKCK dengan data yang diminta, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin. Kemudian, lampirkan dokumen pendukung yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah selesai, klik tombol “Kirim”.

6. Bayar Biaya Administrasi

Bayar biaya administrasi dengan memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau kartu kredit. Setelah selesai, simpan bukti pembayaran sebagai bukti transaksi.

7. Tunggu Pengiriman SKCK

Tunggu pengiriman SKCK yang akan dikirimkan oleh Ditreskrimum Polri melalui email atau pos. Waktu pengiriman SKCK tergantung dari lokasi dan metode pengiriman yang dipilih.

  Membuat SKCK Langsung Ke Polres

Biaya Pengurusan SKCK Onlen

Biaya pengurusan SKCK Onlen tergantung dari metode pengiriman dan lokasi penerima. Berikut ini adalah rincian biaya pengurusan SKCK Onlen:

  • Pengiriman ke alamat dalam negeri: Rp 30.000 – Rp 50.000
  • Pengiriman ke alamat luar negeri: Rp 100.000 – Rp 150.000

Biaya pengurusan SKCK Onlen dapat dibayarkan melalui transfer bank atau kartu kredit.

Kesimpulan

SKCK Onlen merupakan solusi yang tepat bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK dengan cepat dan mudah. Dengan mengikuti panduan pengurusan SKCK Onlen di atas, diharapkan masyarakat dapat mengurus SKCK secara online dengan mudah dan efisien.

admin