Apa itu SKCK?
Urus SKCK Karawang – SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Oleh karena itu, dokumen ini merupakan surat resmi yang di keluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki riwayat kriminal atau terlibat dalam tindakan kriminal tertentu. Namun, SKCK umumnya di perlukan sebagai persyaratan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau menjadi anggota organisasi.
Persyaratan untuk Urus SKCK Karawang
Untuk membuat SKCK di Karawang, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki e-KTP. Kedua, pemohon harus membawa fotokopi e-KTP dan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Lalu, pas foto harus di ambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan tidak boleh menggunakan kacamata atau atribut lain yang dapat menghalangi wajah. Selain itu, pemohon juga harus membawa surat permohonan SKCK yang telah di tandatangani dan di legalisir oleh RT dan RW setempat. Maka, jika pemohon adalah pelajar atau mahasiswa, ia juga harus membawa surat keterangan dari sekolah atau kampus yang menyatakan bahwa ia masih aktif sebagai siswa atau mahasiswa.
Proses Pembuatan Urus SKCK Karawang
Proses pembuatan SKCK di Karawang dapat di lakukan secara online maupun offline. Namun, untuk melakukan proses secara online, pemohon dapat mengakses situs resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Ditreskrimum Polri) dan mengisi formulir pengajuan SKCK secara online.Setelah pengisian formulir selesai, pemohon harus mencetak formulir dan membawa ke kantor polisi terdekat untuk melakukan verifikasi dan pengambilan sidik jari. Maka, biaya pembuatan SKCK secara online adalah sebesar Rp. 30.000,- dan pemohon akan mendapatkan surat keterangan dalam waktu 1-3 hari kerja.Sedangkan untuk proses pembuatan SKCK secara offline, pemohon harus datang langsung ke kantor polisi terdekat dan mengisi formulir pengajuan SKCK secara manual. Setelahnya, pemohon akan di minta untuk mengambil sidik jari dan melakukan foto. Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan surat keterangan SKCK dalam waktu 7-14 hari kerja. Biaya pembuatan SKCK secara offline adalah sebesar Rp. 25.000,-.
Tempat Pembuatan Urus SKCK Karawang
Berikut adalah beberapa tempat pembuatan SKCK di Karawang:- Polres Karawang: Jl. Siliwangi No. 1, Karawang Barat, Karawang- Polsek Karawang Barat: Jl. Ahmad Yani No. 15, Karawang Barat, Karawang- Polsek Klari: Jl. Raya Klari No. 32, Klari, Karawang
Kesimpulan Urus SKCK Karawang
SKCK adalah dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap individu. Dalam mengurus pembuatan SKCK di Karawang, pemohon harus memperhatikan persyaratan yang harus di penuhi dan proses yang harus di lakukan. Dengan mengetahui seluruh informasi yang terkait dengan SKCK, di harapkan pemohon dapat memperoleh SKCK dengan mudah dan cepat. Baca Juga : Buat SKCK KTP Luar Kota
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups