Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar kerja, membuat paspor, dan lain sebagainya. Namun, banyak orang tidak mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK. Pada artikel ini, kami akan membahas seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK di Indonesia.
1. Proses Pengajuan SKCK
Proses pengajuan SKCK dapat dilakukan di Kepolisian Sektor (Polsek) atau di Kepolisian Resort (Polres). Agar cepat diproses, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Setelah semua dokumen terkumpul, petugas akan memeriksa dan memverifikasi data Anda. Jika data terverifikasi, Anda akan mendapatkan nomor antrean dan dapat menunggu panggilan dari petugas.
2. Waktu yang Dibutuhkan
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK bervariasi tergantung dari lokasi dan jumlah pengajuan yang sedang diproses. Secara umum, waktu yang dibutuhkan adalah antara 1-14 hari kerja. Namun, pada beberapa daerah, waktu yang dibutuhkan bisa lebih lama karena adanya faktor-faktor tertentu seperti jumlah pengajuan yang banyak atau sedang ada event besar yang diselenggarakan.
3. Cara Mempercepat Pengurusan SKCK
Jika Anda membutuhkan SKCK dengan segera, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mempercepat proses pengurusan. Salah satunya adalah dengan menggunakan layanan online yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dengan menggunakan layanan online, Anda dapat mengisi formulir secara online dan mengambil SKCK langsung di Polres setelah selesai diproses.
4. Kesimpulan
Membuat SKCK di Indonesia membutuhkan waktu antara 1-14 hari kerja tergantung dari lokasi dan jumlah pengajuan yang sedang diproses. Namun, dengan menggunakan layanan online, Anda dapat mempercepat proses pengurusan SKCK. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan memeriksa syarat-syarat yang berlaku di tempat Anda untuk menghindari penundaan proses pengajuan SKCK.